Pengantar
Pemerintah mendukung Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk berwirausaha tujuannya untuk membentuk jiwa entrepreneurship, kreativitas dan inovatif PNS.
Hal ini sebagaimana ternyata dalam Pasal 45 (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, secara tegas mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974 tentang pembatasan kegiatan PNS dalam usaha swasta.
Namun, perlu diingat bahwa masih terdapat sejumlah ketentuan dan aspek yang harus diperhatikan dengan seksama.
Dasar Hukum
- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri;
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
Pengertian
PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sebagai pelayan masyarakat, PNS wajib menerapkan prinsip-prinsip pemerintah yang baik (good governance) serta bersikap disiplin, jujur, adil, transparan dan akuntabel.
Kewajiban dan Larangan PNS
Untuk mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel, penegakan peraturan disiplin PNS merupakan suatu hal yang mutlak.
Penegakan disiplin diharapkan mempu mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja serta berintegritas moral yang dapat menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier.
Kewajiban-kewajiban PNS
Pada saat memutuskan atau diterima sebagai PNS maka wajib tunduk dan patuh pada ketentuan dan peraturan yang berlaku. Sebagai abdi negara atau pelayan masyarakat, PNS memiliki kewajiban yang telah diatur dalam Pasal 4, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Berikut ini adalah kewajiban-kewajiban bagi PNS:
- Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS.
- Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan.
- Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan atau golongan Melaporkan dengan segera kepada. atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara.
- Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
- Menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya.
- Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi.
- Menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Larangan-larangan PNS
Larangan PNS telah diatur dalam Pasal 5, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Berikut ini adalah larangan-larangan yang diperuntukkan bagi PNS :
- Menyalahgunakan wewenang
- Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan
- Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain
- Bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
- Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
- Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah
- Melakukan pungutan di luar ketentuan
- Melakukan kegiatan yang merugikan negara
- Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan
- Menghalangi berjalannya tugas kedinasan
- Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan
- Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan
- Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani
- Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
PNS dilarang kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat dan/atau memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Syarat Pendirian PT bagi PNS
Dorongan yang diberikan pemerintah bagi PNS yang akan mendirikan usaha, ini tentunya agar dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteaan masyarakat. Tentunya dengan tidak mengganggu kinerja sebagai seorang abdi negara. Berikut ini syarat-syarat umum bagi PNS yang akan mendirikan perusahaan:
Mematuhi Ketentuan Hukum dan Peraturan yang Berlaku
PNS wajib mematuhi norma dasar, kode etik, dan kode perilaku sesuai UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan bisnisnya. Usaha yang dijalankan tidak boleh bertentangan dengan norma dasar, kode etik, kode perilaku sesuai UU ASN dan PP tentang Disiplin PNS.
Prioritas Tugas Negara
Dalam menjalankan bisnis, PNS tidak boleh mengganggu kinerja dan tanggung jawab utama sebagai aparatur negara. Tugas sebagai PNS harus tetap menjadi prioritas utama.
Tidak ada konflik kepentingan (Conflict of Interest)
Walaupun menjalankan perusahaan, PNS tidak boleh memanfaatkan kedudukan dan wewenang yang dimilikinya (baik dengan sengaja maupun tidak sengaja) untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau golongannya sehingga tugas yang diamanatkan tidak dapat dilaksanakan dengan obyektif dan berpotensi menimbulkan kerugian kepada pihak tertentu dan/atau negara.
Telah Mendapat Izin dari Instansi
Biasanya, izin ini diberikan oleh atasan langsung atau lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan PNS. Instansi pemerintah dapat memberikan izin dengan beberapa syarat, seperti jaminan bahwa kegiatan di sektor swasta tidak akan mengganggu kinerja dan tanggung jawab sebagai PNS.
Tetap Melaporkan Harta Kekayaan
PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Penyampaian dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan per tanggal 31 Desember tahun laporan. Penyampaian LHKASN disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Kesimpulan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara maupun peraturan pelaksananya tidak terdapat larangan secara tegas bagi PNS untuk menjadi anggota direksi maupun komisaris sebuah perusahaan.
Sebelumnya, Peraturan Pemerintah Nomor30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur larangan bagi PNS untuk mendirikan perusahaan, yakni larangan memiliki saham di suatu perusahaan.
Tetapi saat ini , Peraturan Pemerintah Nomor30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil sudah dicabut dan telah disahkan Peraturan Pemerintah baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Walaupun tidak terdapat aturan yang melarang secara tegas bagi PNS untuk mendirikan perusahaan atau menjadi anggota direksi/komisaris sebuah perusahaan, seorang PNS tetap harus menaati kewajiban dan menghindari larangan yang sudah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana ternyata dalam Pasal 5 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 disebutkan bahwa PNS dilarang untuk menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan.
Apabila PNS melanggar kode etik pegawai maupun melanggar aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh pemeringah akan dijatuhi hukuman disiplin. Penjatuhan hukuman terdiri atas jenis Hukuman Disiplin ringan, sedang, atau berat sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan, dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak dari pelanggaran yang dilakukan. PNS yang dijatuhi Hukuman Disiplin diberikan hak untuk membela diri melalui Upaya Administratif, sehingga dapat dihindari terjadinya kesewenang-wenangan dalam penjatuhan Hukuman Disiplin.
Jika ada pertanyaan bisa konsultasi langsung dengan tim konsultan yang siap untuk membantu dalam pengurusan yang kamu butuhkan.
Hubungi :
0877-0322-2896
Email : ilslegalconsultant@gmail.com
Website : www.ilsconsultantlombok.com