Ketentuan perdagangan minuman beralkohol diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan 25/2019 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/ Per/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Minuman beralkohol atau yang disebut miras atau minuman keras merupakan isu dalam masyarakat.
Ini adalah untuk mengantisipasi produksi minuman beralkohol oplosan atau produksi tradisional di masyarakat.
Banyak masyarakat yang mengkonsumsi minuman keras dan mencampurkan minumannya dengan methanol (metil-alkohol), ini karena sifat metanol yang dapat memabukkan, masyarakat menggunakan metanol untuk dicampur dengan etanol agar dapat memberikan efek sesuai dengan yang mereka inginkan.
Di Bangli, akibat mengonsumsi arak yang diduga dicampur dengan metanol, terdapat 27 korban, tiga di antaranya meninggal dunia. Tidak hanya warga lokal yang terdampak, namun warga negara Australia juga dilaporkan meninggal dunia di wilayah Seminyak dan Kuta, Bali.
Pengertian
Apa sih pengertian minuman beralkohol yang ditentukan oleh peraturan di Indonesia?
Menurut Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol, minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam Atas peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Alkohol, minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol dan etil alkohol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
Pemerintah mengupayakan pengaturan terhadap minuman beralkohol yaitu dengan membuat golongan minuman beralkohol dan mengatur ketat jalur distribusinya dan perdagangan minuman beralkohol.
Setiap produksi dan distribusi yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah makan dianggap sebagai barang ilegal.
Golongan Minuman Beralkohol
Pengawasan minuman beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor serta peredaran dan penjualannya. Minuman beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor dikelompokkan dalam 3 (tiga) golongan sebagai berikut
Minuman Beralkohol Golongan A
Minuman beralkohol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alcohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5% (lima persen).
Jenis minuman keras yang termasuk dalam golongan A antara lain, Shandy, Minuman ringan beralkohol, Bir/Beer, Larger, Ale, Hitam/Stout, Low Alcohol Wine, Minuman Beralkohol Berkarbonasi, Anggur Brem Bali.
Minuman Beralkohol Golongan B
Minuman beralkohol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 5% (lima) persen sampai dengan 20% (dua puluh) persen.
Jenis minuman keras yang masuk ke dalam golongan B antara lain, Reduced Alcohol Wine, Wine, Sparkling Wine/Champagne, Carbonated Wine, Koktail Anggur/Wine Coktail, Quinine Tonic Wine, Meat Wine / Beef Wine, Malt Wine, Fruit Wine, Cider, Anggur Sari Buah Pir/Perry, Sake, Honey Wine/Mead, Koktail Anggur/Wine Coktail, Tuak/Toddy, Anggur Ginseng.
Minuman Beralkohol Golongan C
Minuman beralkohol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alcohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 20% (dua puluh persen) sampai 45% (empat puluh lima persen).
Jenis minuman yang termasuk dalam minuman keras golongan C adalah Whisky/Whiskies, Rum, Gin,Geneva, Vodka. Jumlah minuman alkohol yang boleh diminum berbeda beda, tergantung dari golongannya.
Lokasi Penjualan Minuman Beralkohol
Minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C hanya dapat dijual di:
- Hotel, bar dan restoran yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan;
- Toko bebas bea; dan
- Tempat tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah setempat. Setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda-beda.
Urus Izin Minuman Beralkohol
Bagaiamana cara mengurus izin penjualan minuman beralkohol?
Mengacu pada Sistem Informasi Perizinan Terpadu Perdagangan Dalam Negeri (SIPT PDN) yang merupakan aplikasi yang digunakan oleh pelaku usaha untuk pemenuhan persyaratan perizinan berusaha yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) .
Pengajuan permohonan perizinan dinilai lebih efektif dan efisien, karena pelaku usaha hanya membutuhkan koneksi internet untuk mengakses aplikasi tersebut. Untuk dapat mengajukan Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman beralkohol (SPKL) pelaku usaha terlebih dahulu harus terdaftar di OSS RBA, dan sebelumnya sudah memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Surat penunjukan dari Distributor atau Sub Distributor sebagai penjual langsung.
Persyaratan Izin Minuman Beralkohol
Berikut ini adalah persyaratan pengurusan izin minuman beralkohol:
- Memiliki Perizinan Berusaha atau NIB di sektor pariwisata
- Surat penunjukan dari Distributor atau Sub Distributor sebagai Penjual Langsung;
- Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC) bagi perusahaan yang memperpanjang Surat Keterangan Perdagangan Minuman Beralkohol
- Formulir data teknis Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL-B dan SKPL-C)
Penutup
Minuman beralkohol hanya dapat diperdagangkan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin memperdagangkan minuman beralkohol sesuai dengan penggolongannya dari Menteri Perdagangan.
Terhadap minuman beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau impor yang akan diedarkan wajib dicantumkan label sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penjualan minuman beralkohol dilakukan terpisah dari barang-barang jualan lainnya.
Jika ada pertanyaan bisa konsultasi langsung dengan tim konsultan yang siap untuk membantu dalam pengurusan yang kamu butuhkan.
Hubungi :
0877-0322-2896
Email : ilslegalconsultant@gmail.com
Website : www.ilsconsultantlombok.com