Guna meningkatkan perlindungan kepada seluruh konsumen di Indonesia, maka Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Tertib Niaga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) terus mengawasi barang sesuai Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).
Kementerian Perdagangan juga melakukan pengembangan organisasi melalui pembentukan BPTN untuk memaksimalkan pelaksanaan pengawasan sesuai dengan standar K3L. Tujuan dilaksanakannya pengawasan tersebut yaitu untuk memberikan perlindungan kepada seluruh konsumen Indonesia terhadap risiko keamanan yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan akibat barang yang digunakan.
Dasar Hukum
- Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- Pasal 32 dan Pasal 34 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Pendaftaran Barang Terkait Dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Pengertian
Secara singkat pengertian K3L merupakan registrasi produk yaitu sebagai bentuk pemenuhan standar terhadap produk yang termasuk dalam kekompok barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L). Barang produksi dalam negeri maupun impor yang terkait K3L wajib untuk didaftarkan dan memiliki tanda daftar berupa registrasi barang K3L.
Persyaratan keamanan dan metode pengujian terhadap produk diajukan oleh produsen atau importir sebelum barang beredar di pasar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pasal 100 ayat 3, kewenangan pengawasan Direktorat Tertib Niaga meliputi penyimpanan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, perizinan berusaha terkait gudang, pemberlakuan SNI, dan pendaftaran barang produk dalam negeri dan asal impor terkait K3L.
Direktorat Tertib Niaga juga memiliki kewenangan dalam pengawasan distribusi barang dan/atau jasa, perdagangan yang diawasi, dilarang dan/atau diatur, dan perizinan berusaha di bidang perdagangan.
Prosedur dan pendaftaran barang terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2018 yang berdasarkan kriteria Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar lain yang diakui, namun belum diberlakukan secara wajib.
Adapun jenis barang yang ditetapkan yakni meliputi :
- Barang listrik atau elektronika Penetapan jenis barang listrik atau elektronika tersebut didasarkan pada risiko kejutan listrik bagi konsumen.
- Barang yang mengandung bahan kimia berbahaya Penetapan jenis barang yang mengandung bahan kimia didasarkan pada kandungan kimia berbahaya bagi konsumen.
Tujuan Registrasi K3L
Registrasi Produk Barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup asal Dalam Negeri dan Luar Negeri yang selanjutnya disebut Registrasi Barang K3L adalah dokumen identitas yang diberikan terhadap Barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup yang telah didaftarkan.
Tujuan dilaksanakan pendaftaran Barang terkait K3L yaitu untuk memberikan perlindungan kepada konsumen terhadap risiko keamanan yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan yang terkait dengan K3L.
Syarat Pengurusan K3L
Untuk dapat memperoleh registrasi barang K3L yaitu sebagai berikut :
- Telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS
- Sudah memiliki Surat Izin Usaha, khusus bagi produsen akan diminta melampirkan izin usaha industrinya
- Melampirkan Surat Pernyataan Mandiri (Self Declaration Of Conformity) menggunakan Materai 10.000
- Hasil Uji Lab atas barang yang didaftarkan (yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum tanggal permohonan pengajuan) yang mencantumkan data produk mulai dari merek, tipe atau jenis barang, uraian barang, informasi alamat distributor/agen/grosir dan/atau pengecer
- Foto fisik barang yang didaftarkan
- K3L lama (khusus untuk pendaftaran ulang/kembali)
Jenis Barang Wajib K3L
Kementrian Perdagangan menerbitkan Peraturan Mentri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Metode Pengujian, Tata Cara Pendaftaran, Pengawasan, Penghentian Kegiatan Perdagangan dan Penarikan Barang Terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L). Tidak semua barang harus diregistrasi K3L. Sesuai dengan ketentuan maka berikut adalah produk yang wajib melakukan registrasi K3L :
1. Barang Listrik dan Elektronika
Terdapat 22 barang listrik dan elektronika yang termasuk di dalam daftar barang terkait K3L. Adapun daftar barangnya yaitu sebagai berikut :
- Penghisap Debu (Vacuum Cleaner)
- Pemanggang Roti Listrik (toaster)
- Penanak Nasi (Rice Cooker)
- Teko Listrik (Electric Kettle)
- Pengering Rambut (Hair Dryer)
- Tungku Gelombang Mikro (Microwave Oven)
- Pencukur Listrik
- Piranti Pijat Listrik
- Pemanas Air Sesaat (Electric Immersion Stick)
- Panci Listrik Serbaguna
- Oven Listrik Portabel (Electrical Portable Oven)
- Pelumat (Blender)
- Pengejus (Juicer)
- Pencampur (Mixer)
- Pemroses Makanan Listrik (Electrical Food Processor)
- Dispenser (Water Dispenser)
- Pengering Tangan Listrik (Hand Dryer)
- Catok Rambut Listrik
- Bor Listrik
- Gerinda Listrik
- Mesin Serut
- Gergaji Listrik
Parameter uji dengan metode uji berdasarkan standar SNI IEC:
* Kebocoran Arus Perlindungan Terhadap Bagian Aktif Yang Dapat Disentuh
2. Barang yang mengandung Bahan Kimia Berbahaya
Terlampir dibawah ini merupakan jenis barang yang mengandung bahan kimia berbahaya yang termasuk di dalam daftar barang terkait K3L. Adapun daftar barangnya yaitu sebagai berikut :
- Tekstil (Kain tenunan dan atau rajutan dari kapas yang dicelup dan atau dicetak, kecuali kain yang dicetak dengan tradisional batik)
- Tekstil (Kain tenunan dan atau rajutan dari kapas yang dicelup dan atau dicetak serta mengandung bahan plasticiser, kecuali kain yang dicetak dengan tradisional batik)
- Tekstil (Kain tenunan dan atau rajutan dari campuran kapas dan serat buatan yang dicelup dan atau dicetak, kecuali kain yang dicetak dengan tradisional batik)
- Tekstil (Kain tenunan dan atau rajutan dari campuran kapas dan serat buatan yang dicelup dan atau dicetak serta mengandung bahan plasticiser, kecuali kain yang dicetak dengan tradisional batik)
- Tekstil (Kain tenunan dan atau rajutan dari serat buatan yang dicelup dan atau dicetak, kecuali kain yang dicetak dengan tradisional batik)
- Tekstil (Kain tenunan dan/atau rajutan dari serat buatan yang dicelup dan atau dicetak serta mengandung bahan plasticiser, kecuali kain yang dicetak dengan tradisional batik)
- Tekstil (Kain tekstil dari kapas atau serat buatan atau campuran keduanya yang diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi oleh material dengan fungsi tertentu)
- Tekstil (Karpet, permadani dan/atau penutup lantai tekstil lainnya, rajutan, sudah jadi maupun belum)
- Karpet/ Alas lantai
- Handuk
- Seprai
- Sarung bantal dan sarung guling
- Bedcover
- Saputangan
- Selimut
- Kasur (Alas kasur; barang keperluan tidur dan perabotan semacam itu yang dilengkapi dengan pegas atau diisi atau dilengkapi bagian dalamnya dengan berbagai bahan atau dengan karet atau plastik seluler, disarungi maupun tidak)
- Kasur (Alas kasur; barang keperluan tidur dan perabotan semacam itu yang tidak dilengkapi dengan pegas atau diisi atau dilengkapi bagian dalamnya dengan berbagai bahan atau dengan karet atau plastik seluler atau busa, disarungi maupun tidak.)
- Alas kaki
- Eraser/ Penghapus
- Alat pewarna
Pengujian kimia pada produk tekstil seperti bahan baku tekstil, sarung bantal,bed cover, handuk dan lain-lain adalah Parameter uji dengan metode uji berdasarkan standar SNI ISO:
- Kandungan Logam Berat Terekstraksi (Cd, Cu, Pb, Ni)
- Kadar Formaldehida
- Kandungan Senyawa Amino pada zat warna Azo (22 senyawa azo yang tereduksi menghasilkan arylamine)
- Kandungan berbahaya pada Bahan kimia anti api (Pentabromodiphenyl ether (PentaBDE)
- Kandungan berbahaya pada Bahan kimia anti air : Perfluorooctane sulfonate (PFOS); Perfluoroctanoic acid (PFOA)
- Kandungan Total Senyawa Phthalates: Bis (2-ethylhexyl) phthalate (DEHP); Di-butyl Phthalate (DBP); Benzyl butyl phthalate (BBP)
Kewajiban Setelah Registrasi K3L
Setelah terdaftar, produsen atau importir yang sudah mendapatkan tanda registrasi K3L, wajib untuk mencantumkan nomor registrasi K3L pada barang, kemasan, dan/atau label yang mudah terbaca dan tidak mudah hilang. Kemudian setiap lima tahun, para pelaku usaha wajib melakukan registrasi ulang untuk pemutakhiran data registrasi barang K3L.
Untuk barang-barang yang telah beredar sebelum berlakunya Permendag, pelaku usaha wajib untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, produsen atau importir yang telah memiliki nomor registrasi barang K3L wajib melaporkan setiap adanya perubahan informasi melalui sistem pelayanan perizinan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. Terdapat sanksi administratif dan pidana terkait K3L yakni :
- Sanksi adminstratif yang diberlakukan adalah pencabutan nomor registrasi barang K3L. Hal ini dilakukan apabila pelaku usaha tidak melaporkan setiap adanya perubahan informasi dan tidak melakukan penghentian kegiatan perdagangan, serta penarikan distribusi barang dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.
- Sanksi pidana diterapkan apabila barang terkait K3L tidak didaftarkan. Ancaman hukuman sanksi pidana berupa penjara maksimal satu tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Penutup
Kebijakan K3L memberikan pengaruh cukup signifikan kepada pelaku usaha terhadap semua operasi bisnis dan teknis dalam berusaha. Namun kendati demikian adanya ketentuan permendag yang mengatur kebijakan K3L ini memberikan kontribusi positif guna memberikan standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup yang lebih bertanggung jawab. Sehingga memberikan jaminan rasa aman bagi para konsumen di Indonesia.
Jika ada pertanyaan bisa konsultasi langsung dengan tim konsultan yang siap untuk membantu dalam pengurusan yang kamu butuhkan.
Hubungi :
0877-0322-2896
Email : ilslegalconsultant@gmail.com