Ketentuan Nilai Investasi dan Permodalan Untuk PMDN Dan PMA

Modal merupakan komponen yang penting  dan wajib ada dalam menjalankan bisnis terutama dalam pendirian sebuah badan usaha. Modal dibutuhkan untuk dapat memulai dan membiayai operasional perusahaan. Modal ini terbagi dalam 2 jenis yaitu modal yang berasal dari dalam negeri (PMDN) dan modal yang berasal dari asing (PMA).

Dasar Hukum

1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan kecil

3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

5. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal

6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Pengertian Modal PT

Pada Pasal 41 dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbata (UU PT) disebutkan bahwa terdapat 3 jenis modal perusahaan, yaitu modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor.Ketiga jenis modal tersebut akan tercantum dalam Anggaran Dasar (AD) perusahaan.

1. Modal Dasar

Modal dasar merupakan total jumlah nilai nominal saham yang dapat diterbitkan atau dikeluarkan oleh perseroan terbatas (PT). Penentuan terkait jumlah saham yang menjadi modal dasar ini akan tercantum di dalam Anggaran Dasar perusahaan.

2. Modal Ditempatkan

Modal ditempatkan merupakan jumlah saham yang diambil oleh para pendiri atau pemegang saham, dan saham tersebut ada yang sudah dibayar maupun yang belum dibayar. Dengan kata lain modal ditempatkan merupakan modal yang disanggupi oleh para pendiri atau pemegang saham untuk dilunasi.

3. Modal Disetor

Modal disetor merupakan modal yang sudah dimasukkan oleh para pendiri atau pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambilnya sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar perseroan. Jadi, modal disetor adalah saham yang telah dibayar penuh oleh pemegang atau pemiliknya.

Pengertian Nilai Investasi

Pengisian nilai investasi merupakan salah satu tahapan penting yang harus dilengkapi saat proses pengajuan perizinan berusaha melalui sistem OSS RBA. Pengisian nilai investasi ini akan berdampak terhadap Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang kelak akan dilaporkan oleh para pelaku usaha.

Pada Pasal 35 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 disebutkan bahwa usaha mikro, kecil dan menengah dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan. Sehingga ketentuan terkait nilai investasi akan mengikuti kriteria modal usaha yaitu dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Usaha Mikro (modal usaha sampai dengan Rp 1 miliar,  tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)

2. Usaha Kecil (modal usaha lebih dari Rp 1 miliar sampai dengan Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)

3. Usaha Menengah (modal usaha lebih dari Rp 5 miliar sampai dengan Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)

Sedangkan untuk perusahaan PMA dikualifikasikan sebagai kriteria usaha besar yaitu dengan modal usaha lebih dari Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

Pengertian Penanaman Modal

Pengertiandari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) ini diatur dalam Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (PBKPM 4/2021).

Penanaman Modal juga dijelaskan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM) yaitu yang dimaksud dengan penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri atau penanam modal asing di wilayah Indonesia. Terdapat 2 (dua) penanam modal, yaitu sebagai berikut :

1. Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)

Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yaitu merupakan kegiatan penanaman modal, dimana modal yang ditanamkan berasal dari modal dalam negeri dan pemilik modalnya berasal dari Warga Negara Indonesia (WNI), untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.

2. Penanaman Modal Asing (PMA) 

Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Penanam Modal Asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan Penanam Modal Dalam Negeri.

Ketentuan Nilai Penanaman Modal dan Investasi

1. Ketentuan Penanaman Modal dan Investasi Untuk PMDN

Pada perusahaan PMDN tidak memiliki ketentuan berapa banyak modal dasar yang harus ditanam. Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (PP 8/2021), besaran modal dasar ditentukan oleh keputusan pendiri perseroan.

Terkait modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh dengan ketentuan yaitu paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar yang terdapat dalam anggaran dasar perusahaan yang kemudian dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Perpres 10/2021), PMA hanya dapat dilakukan pada kategori kegiatan usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan.

2. Ketentuan Penanaman Modal dan Investasi Untuk PMA

Perusahaan PMA dikualifikasikan sebagai usaha besar, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, sehingga wajib melaksanakan ketentuan, persyaratan nilai investasi dan permodalan untuk memperoleh perizinan penanaman modal.

Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 6 Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2019 yaitu sebagai berikut :

1. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha berdasarkan laporan keuangan terakhir

2. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 50 miliar, berdasarkan laporan keuangan terakhir.

Perusahaan PMA tersebut kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, juga harus memenuhi ketentuan nilai investasi dan permodalan sebagai berikut :

Total nilai investasi lebih besar dari Rp10 miliar, di luar tanah dan bangunan per bidang usaha Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“BLI) 5 digit per lokasi proyek kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. ketentuan yang berlaku terhadap total nilai investasi yang dimaksud antara lain yaitu :

1. Untuk kegiatan usaha perdagangan besar, lebih besar dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan, adalah per 2 digit awal KBLI;

2. Untuk kegiatan usaha jasa makanan dan minuman sepanjang terbuka untuk PMA, lebih besar dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan dalam satu kabupaten/kota; atau

3. Untuk kegiatan usaha konstruksi sepanjang terbuka untuk PMA, lebih besar dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan.

Penutup

Prosedur perizinan usaha bagi perusahaan PMDN dan PMA dapat dilakukan dengan melakukan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS. Pengisian nilai investasi merupakan tahapan penting saat pelaku usaha melakukan proses pengajuan perizinan berusaha.Nilai investasi harus diisi dengan tepat agar tidak berdampak terhadap Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). 

Jika ada pertanyaan bisa konsultasi langsung dengan tim konsultan yang siap untuk membantu dalam pengurusan yang kamu butuhkan. 

Hubungi :

0877-0322-2896

Email : ilslegalconsultant@gmail.com

Website : www.ilsconsultantlombok.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *