Pengantar
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ada beberapa perubahan yang terjadi terkait perizinan usaha untuk kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan Usaha non Mikro dan Kecil (Non UMK). Para pelaku usaha baik UMK maupun non UMK sangat berperanan penting bagi perekonomian negara.
Menanggapi hal ini maka pemerintah bertujuan untuk dapat mengembangkan dan mendukung pelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah diantaranya dengan memberikan sejumlah kemudahan dan isentif bagi pelaku usaha baik UMK maupun Non UMK dalam menjalankan kegiatan usahanya. Dukungan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Pengertian UMK dan Non UMK
Pengertian Usaha Mikro dan Kecil (UMK) adalah usaha milik warga negara Indonesia baik orang perorangan maupun berbentuk badan usaha, dengan modal usaha tidak melebihi Rp 5 miliar dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Sedangkan Usaha non Mikro dan Kecil(Non UMK) ini adalah usaha yang skalanya lebih besar dari pada UMK. Diantaranya adalah Usaha Menengah dan Usaha Besar.
Usaha Menengah adalah usaha milik warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun badan usaha dengan modal usaha antara Rp 5 Miliar dan tidak melebihi dari Rp 10 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Usaha Besar adalah badan usaha yang dimiliki oleh penanaman modal dalam negeri atau penanaman modal asing dengan modal usaha lebih dari Rp 10 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Dasar Hukum Terkait Kriteria UMK dan Non UMK
1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP UMKM)
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)
3. Undang-undang nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU UMKM)
Perbedaan terkait kriteria yang membedakan antara UMK dan Non UMK sebelum dan sesudah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini dikelompokkan menjadi sebagai berikut :
Perbedaan Berdasarkan Pembagian Modal Usaha
1. Kriteria Modal Usaha Skala Mikro
- Sebelum UU Cipta Kerja : modal usaha maksimal Rp 50 Juta
- Sesudah UU Cipta Kerja : memiliki modal usaha maksimal Rp 1 Milyar (belum termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
2. Kriteria Modal Usaha Skala Kecil
- Sebelum UU Cipta Kerja : modal usaha di atas Rp 50 Juta sampai dengan Rp 500 Juta
- Sesudah UU Cipta Kerja : memiliki modal usaha maksimal Rp 5 Milyar (belum termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
3. Kriteria Modal Usaha Skala Menengah
- Sebelum UU Cipta Kerja : lebih dari Rp 500 Juta sampai dengan Rp 10 Miliar
- Sesudah UU Cipta Kerja : modal usaha di atas Rp 5 Miliar sampai dengan Rp 10 Miliar
4. Kriteria Modal Usaha Skala Besar
- Sebelum UU Cipta Kerja : modal usaha di atas Rp 10 miliar
- Sesudah UU Cipta Kerja : modal usaha di atas Rp 10 miliar
Perbedaan Berdasarkan Kategori Pelaku Usaha
Pelaku usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan atau kegiatan pada bidang tertentu. Dalam hal ini maka terdapat perbedaan terkait dengan kategori pelaku usaha antara UMK dan Non UMK, yaitu sebagai berikut :
1. Orang Perseorangan
2. Badan Usaha yaitu badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau pun tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di Indonesia dan melakukan usaha atau kegiatan pada bidang tertentu seperti :
- Perseroan Terbatas (PT)
- Perseroann Terbatas (PT) Perorangan
- Persekutuan Komanditer atau CV
- Yayasan
- Perkumpulan
- Persekutuan Firma
- Persekutuan Perdata
- Badan usaha lain yang ketentuan modalnya tidak melebihi Rp 5 Miliar
Sedangkan untuk Non UMK memiliki beberapa kategori Pelaku Usaha, yaitu sebagai berikut :
1. Badan Usaha yaitu badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau pun tidak berbentuk badan hukum, yang didirikan di Indonesia dan melakukan usaha atau kegiatan pada bidang tertentu seperti :
- Perseroan Terbatas (PT)
- Penanaman Modal Asing (PMA)
- Persekutuan Komanditer atau CV
- Yayasan
- Perkumpulan
- Persekutuan Firma
- Persekutuan Perdata
- Badan usaha lainnya
2. Kantor Perwakilan yaitu orang perseorangan yang berkewarganegaraan Indonesia maupun asing atau badan usaha yang merupakan perwakilan pelaku usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Indonesia. Seperti contohnya Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
3. Badan Usaha Luar Negeri yaitu badan usaha asing yang didirikan di luar wilayah Indonesia dan melakukan usaha dan kegiatan di bidang tertentu di Indonesia
Kesimpulan
Berdasarkan penjabaran terkait perbedaan kriteria UMK dan Non UMK tersebut maka perbedaan diantara keduanya terletak pada jumlah modal usaha dan kategori pelaku usaha.
Kebijakan pemerintah dalam mengembangkan regulasi terkait kriteria UMK dan non UMK ini tentu membawa dampak baik bagi para pelaku usaha diantaranya adanya kepastian hukum dan sarana untuk dapat memberdayakan para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Dengan demikian maka hal ini akan berdampak baik juga dalam pemulihan stabilitas perekonomian nasional.
Legalitas.org dapat membantu Kamu untuk pembuatan dokumen legalitas bisnis kamu. Kamu cukup fokus supaya cuan meningkat, urusan dokumen legalitas serahkan ke Legalitas.org. Untuk konsultasi lebih lanjut bisa menghubungi tim kami.
Jika ada pertanyaan bisa konsultasi langsung dengan tim konsultan yang siap untuk membantu dalam pengurusan yang kamu butuhkan.
Hubungi :
0877-0322-2896
Email : ilslegalconsultant@gmail.com
Website : www.ilsconsultantlombok.com