Pengantar
Dalam menjalankan kegiatan bisnis banyak situasi kompleks yang sering terjadi dan berubah yang membuat perusahaan sudah tidak memungkinkan lagi untuk menjalankan aktivitas bisnis termasuk memperoleh pendapatan apapun selama suatu periode.
Di Indonesia banyak terdapat perusahaan termasuk dalam hal ini badan usaha yang berbentuk PT, dimana secara hukum belum dibubarkan namun kegiatan operasional usaha sudah tidak berjalan.
Namun walaupun perusahaan tidak lagi beroperasional secara aktif, perlu diketahui bahwa kewajiban atas perusahaan akan tetap ada kecuali perusahaan sudah melakukan proses pembubaran maupun penonaktifan perusahaan dengan mengikuti norma dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, Dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 537/KMK.04/2000 Tahun 2000 tentang Wajib Pajak Tertentu Yang Dikecualikan Dari Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Karena Tidak Menyampaikan Surat Pemberitahuan Dalam Jangka Waktu Yang Ditentukan
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha Dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Pengertian
Banyak perusahaan di Indonesia yang sudah berhenti dalam menjalankan aktivitas bisnis atau bisa dikatakan sudah tidak memiliki transaksi akuntansi untuk jangka waktu yang lama, dan jumlahnya ada banyak. Kendati demikian tidak jarang perusahaan belum melakukan proses penutupan maupun penonaktifan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Perlu diketahui bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (UU PT) dimana pemberian status hukum untuk badan usaha berbentuk PT saat pendirian, berlaku juga untuk pembubaran PT dimana harus mendapat persetujuan RUPS dan melakukan proses likuidasi sebelum akhirnya bisa dinyatakan sah dibubarkan secara hukum.
Pilihan pembubaran bukan hanya satu-satunya opsi bagi para pemegang saham yang usahanya sudah tidak berjalan lagi. Nyatanya untuk mencapai keputusan RUPS banyak juga yang masih ingin melanjutkan operasional usaha walaupun tidak dalam waktu dekat sehingga penonaktifan perusahaan menjadi opsi baru bagi pemilik perusahaan untuk merevitalisasi bisnisnya.
Perbedaan Pembubaran Dan Penonaktifan Perusahaan
1. Pembubaran Perusahaan
Diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), dimana pembubaran PT ini disetujui oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) PT tersebut. Jadi keputusan terkait pembubaran tidak dapat diputuskan oleh pihak lain selain RUPS.
Saat RUPS setuju maka akan dilakukan proses likuidasi, yaitu untuk membereskan kekayaan PT termasuk membereskan seluruh kewajiban PT seperti sebagai berikut :
- Perusahaan wajijb untuk menyelesaikan seluruh kewajiban ke karyawan maupun pihak ketiga;
- Kemudian PT tersebut berkewajiban untuk membereskan aset PT seperti dijual atau dialihkan kepada pihak lain sampai PT hanya memiliki kekayaan likuid, yaitu aset yang telah dialihkan dan menjadi harta kekayaan PT;
- Mencabut izin usahanya; dan
- Mencabut status Wajib Pajak dari PT tersebut.
Kesimpulannya yaitu ketika putusan pembubaran PT sudah disetujui oleh RUPS, maka konsekuensinya PT sudah tidak lagi menjadi suatu badan hukum di Indonesia, sehingga diwajibkan untuk melunasi semua yang menjadi kewajiban termasuk hutangnya, termasuk juga mencaput izin usaha dan menyelesaikan perpajakannya.
Perusahaan masih dianggap sebagai badan hukum sampai dengan pertanggungjawaban RUPS diterima oleh RUPS/pengadilan yang menandai selesainya proses likuidasi. Proses pembubaran ini menjadi proses yang cukup panjang, dimana normalnya untuk proses pengurusan berdasarkan UU PT lebih dari setahun.
Prosesnya dimulai dari pemberitahuan pemberesan, pengumuman likuidasi, pemberitahuan pembagian sampai hingga penutupan. Penutupan dan pembubaran perusahaan merupakan suatu proses yang diperiksa dulu sebelum bisa diterima oleh RUPS baik dari sisi legalnya maupun sisi pajaknya.
Alasan Adanya Pembubaran Perusahaan Pasal 142 ayat (1) UU PT juga mengatur terkait dengan alasan-alasan pembubaran suatu PT berdasarkan undang-undang diantaranya :
- Berdasarkan keputusan RUPS. RUPS atau pemegang saham PT secara sukarela memang menutup perusahaannya. Tidak ada paksaan dari pihak lain tetapi memang kesepakatan yang disepakati bersama dengan tujuan untuk menutup PT tersebut. Sesuai kuorum ataupun juga disepakati secara full (tidak ada pemegang saham yang menentang).
- Karena jangka waktu berdiri PT dalam Anggaran Dasar berakhir. Saat ini sudah tidak terlalu banyak karena ini adalah untuk PT yang berdirinya seperti JO atau PT yang berdiri agak lama (bertahun-tahun yang lalu). Kebanyakan PT ini berdiri untuk waktu yang tidak terbatas. Dengan demikian, poin ini sudah jarang.
- Berdasarkan penetapan pengadilan, jadi ditetapkan untuk harus membubarkan diri.
- Berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit PT tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan. Jadi ini untuk PT yang ada dalam posisi pailit dimana sudah ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan niaga bahwa hartanya tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan jadi boleh dibubarkan.
- Karena harta pailit PT yang telah dinyatakan dalam keadaan insolvensi. Hal ini diatur dalam undang-undang kepailitan.
- Karena dicabutnya izin usaha PT sehingga mewajibkan PT melakukan likuidasi sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini diatur dalam peraturan sektor dimana karena sifat usahanya ketika izin dicabut, maka dalam peraturan tersebut diwajibkan untuk mengikutinya dengan melakukan likuidasi.
2. Penonaktifan Perusahaan
Pengertian penonaktifan perusahaan yaitu tidak membubarkan PT sehingga PT tidak ada melakukan kegiatan usaha (dormant). Tapi jika PT ini tidak dibubarkan dan masih ada badannya, jadi ada kewajiban yang timbul diantaranya :
- PT harus tetap melakukan kewajiban pelaporan (seperti laporan pajak dan laporan keuangan). Jadi karena blm bubar maka kewajiban ini ada, dan ketika instansi menanyakan dorma, wajib diberikan jawaban bagi pengurus PT.
- Harus juga menjalankan kewajiban finansial (misal BPJS harus tetap dibayar),
- dan juga harus tetap memiliki domisili usaha yaitu kedudukan kantor dan juga izin usaha yang berlaku karena memang PTnya masih ada dan selama PT itu masih ada, masih memiliki kewajiban sebagai PT yang memiliki kegiatan usaha walaupun kegiatan usahanya tidak aktif.
Perusahaan non aktif adalah perusahaan yang belum dibubarkan namun kegiatan operasional usaha sudah tidak ada. Untuk perusahaan tersebut masih harus melaksanakan kewajiban perpajakan yaitu :
- Bulanan (SPT masa) : PPh 21, 25 & PPN bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan melaporkan nilai NIHIL.
- Tahunan (SPT Tahunan) : Badan & PPh 21 Tahunan hanya sampai dengan tahun pajak 2008, sejak tahun pajak 2009 SPT tahunan 21 telah ditiadakan. SPT Tahunan Badan juga melampirkan surat pernyataan tidak ada kegiatan operasional usaha dari perusahaan.
Perusahaan dapat menyampaikan surat permohonan penonaktifan NPWP ke KPP dengan melampirkan akta penonaktifan perusahaan tersebut sebagai informasi ke KPP bahwa benar perusahaan sudah tidak beroperasional lagi.
Setelah surat permohonan tersebut dikabulkan oleh kantor pelayanan pajak yang bersangkutan maka kewajiban perpajakan seperti yang disebutkan diatas sudah tidak perlu dilaporkan lagi dan tidak dikenakan sanksi Administrasi baik denda maupun bunga. Kan enak baik bagi WP maupun fiscusnya sendiri.
Penutup
Perlu diingat bahwa walaupun perusahaan sudah tidak menjalankan kegiatan operasional, namun tanpa adanya bukti pembubaran yang sah maka perusahaan tetap dianggap sah berdiri secara hukum sehingga tetap wajib untuk memenuhi tanggung jawab hukumnya.
Opsi penonaktifan perusahaan dilakukan karena ada kemungkinan perusahaan akan kembali menjalankan operasional di masa depan setelah melihat situasi bisnis. Sedangkan pembubaran merupakan proses menghapus status hukum sebuah perusahaan sebagai badan hukum dimana pemilik perusahaan ingin mengakhiri seluruh aktivitas dan keberadaan perusahaan secara hukum.
Mengingat pembubaran ini memiliki tujuan untuk mengakhiri segala aktivitas dan tanggung jawab dari sebuah PT, maka penting bagi pemilik PT untuk memastikan terlebih dahulu terkait kewajiban yang harus dipenuhi termasuk penyelesaian hutang piutang kewajiban perpajakan dan pencabutan perizinan lainnya.
Jika ada pertanyaan bisa konsultasi langsung dengan tim konsultan yang siap untuk membantu dalam pengurusan yang kamu butuhkan.
Hubungi :
0877-0322-2896
Email : ilslegalconsultant@gmail.com
Website : www.ilsconsultantlombok.com