Indonesia merupakan negara dengan sumber daya alam yang melimpah. Fakta inilah yang menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara yang sangat menjanjikan untuk berinvestasi. Pemerintah telah menetapkan sektor prioritas investasi yaitu sektor manufaktur, infrastruktur, pariwisata dan perikanan. Sektor-sektor ini juga sangat terbuka untuk Penanam Modal Asing.
Pemerintah juga mengesahkan berbagai regulasi-regulasi baru untuk memudahkan investasi asing masuk ke Indonesia. Hal ini merupakan strategi untuk mewujudkan visi pembangunan ekonomi Indonesia yang lebih luas.
Berbicara tentang investasi asing, tentunya tidak lepas dari istilah Penanaman Modal Asing (PT PMA) dan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA). Sesuai faktanya PT PMA dan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing adalah entitas yang berbeda.
Perbedaan inilah yang perlu diketahui apabila ingin melakukan kegiatan bisnis di Indonesia.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal;
- Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pengertian
Penanaman Modal Asing (PT PMA)
Berdasarkan Pasal 1 (11) Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 disebutkan bahwa PT PMA adalah Penanam Modal Asing adalah Pelaku Usaha perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan Penanaman Modal di wilayah Negara Republik Indonesia.
PT PMA merupakan badan hukum yang didirikan oleh perorangan dan/atau badan usaha asing baik seluruhnya maupun sebagian untuk melakukan transaksi bisnis di Indonesia.
PT PMA diperbolehkan mendirikan perusahan di seluruh wilayah Indonesia, dengan beberapa syarat khusus dari pemerintah antara lain, yaitu usaha industri harus didirikan dan dijalankan di Kawasan Industri.
Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)
Kantor perwakilan adalah orang perseorangan warga negara Indonesia atau orang perseorangan warga negara asing, atau badan usaha yang merupakan perwakilan Pelaku Usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
KPPA merupakan kantor perwakilan dari sebuah perusahaan asing yang didirikan di Indonesia dengan tujuan untuk kepentingan perusahaan induk di luar negeri. Dengan kata lain, kantor perwakilan merupakan perpanjangan dari perusahaan asing atau perusahaan induknya.
Perbedaan antara PT PMA dan Kantor Perwakilan
Perbedaan yang mendasar adalah PT PMA merupakan badan hukum yang didirikan untuk melakukan kegiatan usaha, sedangkan Kantor perwakilan merupakan sebuah kantor penghubung dari perusahaan asing di Indonesia.
Berikut ini adalah beberapa perbedaan antara PT PMA dan Kantor Perwakilan :
Pemegang Saham
PT PMA memiliki minimal 2 pemegang saham baik sebagian maupun seluruhnya asing. Ketentuan Pemegang saham PT PMA ditentukan berdasarkan Daftar Negatif Investasi (DNI). DNI menentukan 3 (tiga) bidang usaha dalam kegiatan penanaman modal yaitu bidang usaha terbuka, bidang usaha terbuka dengan persyaratan dan bidang usaha tertutup.
Bidang usaha terbuka contohnya adalah restoran, bidang usaha ini dapat dilakukan tanpa persyaratan dalam rangka Penanaman Modal. Artinya usaha restoran dimungkinkan dimiliki oleh penanam modal asing 100%.
Sementara itu dalam ketentuan KPPA tidak ada peraturan yang mensyaratkan tentang pemegang saham.
Ketentuan Modal Usaha
PT PMA termasuk kategori skala usaha besar sehingga wajib mengikuti ketentuan permodalan. Pemerintah melalui Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) menentukan permodalan bagi PT PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10 miliar, di luar tanah dan bangunan per bidang usaha Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 5 digit per lokasi proyek, kecuali peraturan perundang-undangan menentukan lain.
Sedangkan, KPPA di Indonesia tidak diatur modal minimumnya. Karena KPPA sendiri tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
Tujuan
Pendirian PT PMA di Indonesia tentunya didasari dengan beberapa tujuan sebagai berikut :
- Dengan masuknya investasi asing dari berbagai sektor bisnis di Indonesia tentunya dapat memberikan dampak yang besar bagi sektor ketenagakerjaan, sehingga lapangan pekerjaan terbuka dan bisa menekan angka pengangguran.
- Investasi asing sudah tentu disertai dengan transfer pengetahuan dan teknologi baru sehingag tidak menutup kemungkinan hal ini dapat meningkatkan kemampuan sumber daya dalam negeri.
- Investasi asing juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.
- Dapat menciptakan hubungan yang lebih stabil dalam bidang perekonomian antar negara.
- Meningkatkan pendapatan negara melalui penerimaan pajak.
Sendangkan keberadaan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing di Indonesia hanya untuk melakukan pengurusan kepentingan perusahaan induk atau cabang yang diluar negeri tanpa diperbolehkan untuk melakukan transaksi operasional langsung.
Secara garis besar, Kantor perwakilan yang didirikan di Indonesia memiliki fungsi sebagai perpanjangan dari perusahan induknya. Sehingga aktivitas sebuah Kantor Perwakilan juga terbatas.
Kewajiban dan Batasan
PT PMA memiliki kewajiban untuk divestasi saham yang telah ditetapkan pada surat persetujuan dan/atau izin usaha dan harus dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.
Divestasi saham, dapat dilakukan kepada warga negara Indonesia atau badan usaha Indonesia yang modal saham seluruhnya dimiliki warga negara Indonesia melalui kepemilikan langsung sesuai dengan kesepakatan para pihak dan/atau pasar modal dalam negeri.
Sementara itu Kantor Perwakilan Perusahaan Asing yang berdiri di Indonesia diberlakukan ketentuan pembatasan-pembatasan sebagai berikut :
- Sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya.
- Mempersiapkan pendirian dan Pengembangan Usaha perusahaan PMA di Indonesia atau di negara lain dan Indonesia.
- Berlokasi di gedung perkantoran di ibu kota provinsi.
- Tidak mencari sesuatu penghasilan dari sumber di Indonesia termasuk tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan atau melakukan sesuatu perikatan/ transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa komersial dengan perusahaan atau perorangan di dalam neger.
- Tidak ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan sesuatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia.
Jenis Kantor Perwakilan
Jenis kantor perwakilan di Indonesia dibedakan menjadi 4 yaitu :
- Kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing.
- Kantor perwakilan perusahaan asing.
- Kantor perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing.
- kantor perwakilan jasa penunjang tenaga listrik asing.
Penutup
Langkah strategis bagi perusahaan asing yang akan melakukan ekspansi binis di Indonesia adalah dengan melakukan pendirian kantor perwakilan. Karena hal ini dimungkinkan untuk membangun jaringan bisnis untuk memahami karakterisitik pasar di Indonesia.
Berbeda dengan Kantor Perwakilan yang tidak ada ketentuan penyetoran modal minimum dan tidak ada syarat pemegang saham. Di dalam PT PMA berlaku ketentuan minimum penyetoran modal. Karena dengan masuknya investasi asing inilah negara dapat membangun sektor-sektor yang dibutuhkan untuk kemakmuran masyarakatnya.
Jika ada pertanyaan bisa konsultasi langsung dengan tim konsultan yang siap untuk membantu dalam pengurusan yang kamu butuhkan.
Hubungi :
0877-0322-2896
Email : ilslegalconsultant@gmail.com
Website : www.ilsconsultantlombok.com