
Industri pakaian jadi (konveksi) merupakan salah satu jenis bidang usaha yang cukup diminati oleh masyarakat kita. Pasalnya produk yang dihasilkan oleh jenis usaha ini termasuk dalam salah satu kebutuhan dasar manusia, dimana permintaan akan kebutuhan ini terbilang cukup tinggi dan memiliki segmen pasar yang luas sehingga menjadi peluang bisnis yang menguntungkan.
Bidang usaha industri pakaian jadi (konveksi) adalah salah satu bidang usaha dalam memproduksi pakaian jadi dalam jumlah besar sesuai dengan permintaan atau pesanan yang masuk.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
4. Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021)
Pengertian
Pengertian Industri dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
Industri konveksi merupakan salah satu industri penghasil pakaian jadi seperti baju, kemeja, jaket, celana, kaos, pakaian kerja, pakaian olahraga, seragam dan lain-lain. Untuk proses produksi yang dilakukan memerlukan bahan baku berupa kain atau pakaian setengah jadi kemudian diolah menjadi pakaian utuh dengan model yang diinginkan oleh pemesan.
Usaha industri konveksi tidak hanya bisa dijalankan oleh perusahaan berskala besar tapi juga bisa dijalankan oleh usaha skala kecil seperti UMKM. Karena jenis usaha ini tidak hanya bisa dijalankan dengan membuat pabrik seperti garmen tapi juga bisa dijalankan dengan usaha rumahan dengan modal yang tidak terlalu besar. Kendati demikian usaha konveksi rumahan tetap memiliki peluang usaha dan cukup bersaing dengan usaha yang lebih besar.
Perizinan Berusaha Bagi Usaha Industri Konveksi
1. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Proses pertama yang perlu dilakukan oleh pelaku usaha sebelum mengurus perizinan berusaha, yaitu melakukan identifikasi terkait Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Identifikasi KBLI ini dilakukan dengan tujuan agar pelaku usaha dapat mengetahui tingkat risiko dari bidang usaha yang akan dijalankan.
Dilihat dari jenis bahan baku yang digunakan maka industri konveksi dibedakan menjadi 2 jenis yaitu bahan baku dari tekstil dan kulit. Penggunaan kedua jenis bahan baku ini akan berpengaruh pada perbedaan pada nomor KBLI yang akan digunakan.
Adapun terkait jenis perizinan berusaha yang akan diproses untuk usaha konveksi dapat dilihat di laman OSS pada Klasifikasi baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 dimana terdapat 2 jenis nomor atau kode yang berkaitan dengan usaha industri konveksi yaitu sebagai berikut :
1. KBLI 14111 – Industri Pakaian Jadi (Konveksi) Dari Tekstil
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi (konveksi) dari tekstil/kain (tenun maupun rajutan) dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap dipakai, seperti kemeja, celana, kebaya, blus, rok, baju bayi, pakaian tari dan pakaian olahraga.
2. KBLI 14112 – Industri Pakaian Jadi (Konveksi) Dari Kulit
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi (konveksi) dari kulit atau kulit imitasi, dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti jaket, mantel, rompi, celana dan rok. Termasuk pembuatan aksesori pakaian dari kulit seperti pakaian pekerja las (welder) dari kulit.
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS yaitu lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas regulasi bisnis di Indonesia. Fungsi NIB bukan hanya sebagai identitas, melainkan juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan bagi perusahaan untuk melakukan kegiatan ekspor impor.
Setiap pelaku usaha wajib mempunyai NIB termasuk juga dengan usaha industri konveksi. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Pada peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap pelaku usaha, baik perorangan maupun non-perorangan diwajibkan untuk mendaftarkan NIB ke lembaga OSS secara elektronik.
Jika sebelumnya pelaku usaha telah mengetahui nomor KBLI yang akan dimasukkan ke dalam NIB maka selanjutnya pelaku usaha juga harus memahami terkait tingkat risiko dari nomor KBLI tersebut. Untuk penetapan tingkat risiko KBLI dapat dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko. Tingkat risiko KBLI ini nantinya akan dapat menentukan izin usaha yang harus diurus oleh pelaku usaha terkait kegiatan usaha yang dijalankan.
Berdasarkan penilaian terhadap aspek-aspek tersebut serta penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat risiko dan peringkat skala usaha, maka skala kegiatan usaha atau jenis-jenis perizinan berusaha ditetapkan menjadi kegiatan usaha berisiko rendah, menengah, dan tinggi yang masing-masing mempunyai ketentuan perizinan yang berbeda seperti sebagai berikut :
1. Kegiatan Usaha Berisiko Rendah
Bagi kegiatan usaha berisiko rendah, perizinan yang diberikan berupa pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bukti pendaftaran dan identitas pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usahanya. Untuk semua jenis KBLI risiko rendah maka izin usahanya cukup dengan NIB saja.
2. Kegiatan Usaha Berisiko Menengah
Kegiatan usaha berisiko menengah dibedakan menjadi 2 jenis yaitu sebagai berikut :
a. Kegiatan usaha berisiko menengah rendah
Perizinan berusaha bagi kegiatan usaha berisiko menengah rendah berupa nomor induk berusaha dan sertifikat standar. Adapun yang dimaksud dengan sertifikat standar yaitu pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha.
b. Kegiatan usaha berisiko menengah tinggi
Perizinan berusaha bagi kegiatan usaha berisiko menengah tinggi berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar. Namun, sertifikat standar di sini berbeda dengan yang berlaku untuk kegiatan usaha berisiko menengah rendah.
Dalam hal ini, sertifikat standar yang dimaksud berupa sertifikat standar usaha yang diterbitkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha.
3. Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi
Bagi kegiatan usaha berisiko tinggi, perizinan berusaha yang diberikan berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin yang merupakan persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
Sesuai dengan penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa perizinan berusaha yang perlu pelaku usaha urus nantinya akan disesuaikan dengan penilaian tingkat risiko usaha yang akan didirikan.
Sebagai contoh dapat dilihat dari kedua jenis KBLI industri yaitu sebut saja KBLI dengan nomor 14111 dan 14112, diketahui memiliki tingkat risiko menengah tinggi untuk skala usaha mikro, kecil, dan menengah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), maka usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar.
3. Perizinan Berusaha Penunjang Lainnya
Selain persyaratan perizinan berusaha yang sudah disebutkan di atas, pelaku usaha juga perlu untuk memenuhi persyaratan dan kewajiban perizinan berusaha yang tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian, di antaranya yaitu :
a. Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan
b. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional
c. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional
d. Memenuhi Standar Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil;
e. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib)
Penutup
Peranan industri konveksi sangat menunjang terhadap kemajuan industri pakaian jadi di Indonesia karena selain mengerjakan pembuatan pakaian dari pemesan untuk pasar lokal, konveksi juga bisa menerima mengejakan maklon yaitu mengerjakan proses jahit sebuah pabrik garmen dalam pembuatan pakaian jadi skala besar untuk pasar lokal maupun pasar ekspor.
Izin usaha merupakah hal mendasar yang harus dimiliki oleh para pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya. Hal ini berlaku juga untuk jenis usaha industri pakaian jadi (konveksi).
Jika ada pertanyaan bisa konsultasi langsung dengan tim konsultan yang siap untuk membantu dalam pengurusan yang kamu butuhkan.
Hubungi :
0877-0322-2896
Email : ilslegalconsultant@gmail.com
Website : www.ilsconsultantlombok.com