Secara sederhana yang dimaksud dengan Pajak penghasilan (PPh) yaitu adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan. Menurut Undang-Undang PPh, penghasilan mengacu pada setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak, baik yang diterima dari dalam maupun luar negeri, baik untuk menambah kekayaan, konsumsi, investasi, dan lain sebagainya.
Disebutkan juga bahwa yang menjadi subjek PPh ini terbagi menjadi dua jenis yaitu orang pribadi/perorangan dan badan. Bagi wajib pajak yang memiliki usaha sendiri, maka wajib untuk membayar PPh badan.
Setiap badan usaha yang sudah memiliki pendapatan bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar per tahun akan dikenakan tariff pajak PPh final sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Tarif PPh final yang dikenakan yaitu PPh Pasal 4 Ayat 2 dengan perhitungan pajak 0,5% dikalikan dengan seluruh pendapatan bruto dari hasil usaha.
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
- Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
- Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
Pengertian
Sesuai ketentuan pada Pasal 2 PP Nomor 23 Tahun 2018, yang dimaksud dengan Pajak PPh Final adalah tarif pajak penghasilan yang bersifat final yang dikenakan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dalam jangka waktu tertentu dimana tarif yang dikenakan yaitu sebesar 0,5%.
Dasar pengenaan tarif Pajak PPh Final 0,5% ini dipertegas dalam Pasal 3 PP Nomor 23 Tahun 2018, dimana tarif pajak PPh final 0,5% ini berlaku bagi semua Wajib Pajak dalam negeri baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto (omset) yang tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa semua Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (WP UMKM) yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, berhak untuk mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif final sebesar 0,5%.
Adapun mengenai penghitungan pajak bagi UMKM menggunakan tarif PPh final 0,5% ini dikenakan langsung atas nilai peredaran bruto per bulan sehingga penghitungannya akan lebih sederhana dibandingkan dengan tarif yang berlaku sebelumnya.
Lalu bagaimana dengan kriteria yang menjadi dasar untuk pengenaan PPh 0,5% dan jangka waktu pengenaannya? Mari kita cek penjelasannya dibawah ini.
Kategori Usaha Mikro, Kecil & Menengah (UMKM)
Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mengumandangkan tentang kategori usaha yang tergolong sebagai Usaha Mikro, Kecil & Menengah (UMKM) yaitu sebagai berikut :
1. Usaha Mikro
Kritria usaha mikro memiliki kekayaan bersih paling banyak sebesar Rp 50.000.000 dan hasil penjualan tahunan tidak lebih dari Rp 300.000.000.
2. Usaha Kecil
Kritria usaha kecil yaitu memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 dan hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000 sampai dengan Rp 2.500.000.000.
3. Usaha Menengah
Sedangkan untuk kriteria usaha menengah disebutkan memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 10.000.000.000 dan hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 sampai dengan Rp 50.000.000.000.
Jangka Waktu Berlakunya PPh Final 0,5%
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.23 Tahun 2018 yang kemudian diperbaharui dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022, menyatakan bahwa untuk kategori UMKM dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 4.8 miliar dalam satu tahun pajak maka dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM yaitu sebesar 0,5%.
Untuk penggunaan tarif PPh final 0,5% UMKM ini berlaku dengan jangka waktu seperti sebagai berikut :
- Berlaku paling lama 7 tahun untuk WP Orang Pribadi;
- Berlaku paling lama 4 tahun untuk WP Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang;
- Berlaku paling lama 3 tahun untuk WP Badan Perseroan Terbatas.
Sedangkan untuk penghitungan jangka waktu tersebut berlaku ketentuan sebagai berikut :
- Bagi WP yang terdaftar sebelum berlakunya PP 23 Tahun 2018, jangka waktu pengenaan PPh final dihitung sejak Tahun Pajak 2018;
- Bagi WP yang terdaftar sejak berlakunya PP 23 Tahun 2018, jangka waktu pengenaan PPh final dihitung sejak Tahun Pajak WP terdaftar;
- Bagi WP yang terdaftar setelah tanggal 20 Desember 2022, jangka waktu pengenaan PPh final dihitung sejak Tahun Pajak WP terdaftar;
- Bagi WP badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang yang terdaftar sebelum tanggal 20 Desember 2022, jangka waktu pengenaan PPh final dihitung sejak Tahun Pajak 2022.
Keuntungan Pengenaan PPh Final UMKM
Pengenaan PPh Final bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam menghitung pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) sehingga tidak menambah beban administrasi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak, serta untuk lebih memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.
Berikut adalah beberapa keuntungan PPh Final yaitu meliputi :
- Dapat mengurangi beban pajak para pelaku UMKM. Sisa omzet bersih yang telah dipotong pajak menjadi lebih besar sehingga dapat digunakan para pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis;
- Pelaku UMKM dapat membayar pajak dengan lebih mudah dan sederhana. Alasannya karena ini merupakan PPh Final, maka perhitungan pajak hanya perlu menjumlahkan omzet dalam sebulan, lalu dikalikan tarif sebesar 0,5% saja;
- Tarif pajak rendah dapat mengundang lebih banyak orang untuk terjun menjadi wirausaha karena tidak takut dibebankan pajak tinggi;
- UMKM diharapkan menjadi lebih patuh membayar pajak karena sudah mendapatkan tarif istimewa.
Kerugian Pengenaan PPh Final UMKM
Adanya Pengenaan PPh Final untuk pelaku usaha UMKM tidak hanya memberikan keuntungan bagi pelaku usaha, namun juga dapat membawa kerugian.
Kekurangan PPh Final adalah apabila pelaku usaha mengalami kerugian (yang walau dapat dibuktikan melalui pembukuan) maka pelaku usaha tetap berkewajiban untuk melunasi PPh Final yang terutang, karena pemotongan PPh Final tidak mengakui adanya kerugian.
Tarif PPh final 0,5% menjadi menguntungkan bagi UMKM dengan laba bersih di atas 4% dari omzet, karena tarif ini mengasumsikan penghasilan neto sebesar 4% dari omset. Namun, jika laba bersih di bawah 4% dari omzet, perpindahan ke tarif normal akan memberikan beban pajak tinggi.
Cara Hitung PPh Final 0,5% Untuk WP Badan
Besaran pajak penghasilan (PPh) yang terutang dihitung langsung dengan mengalikan jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha setiap bulan dengan tarif PPh final 0,5%.
Sebagai contoh : Pak Ari memiliki usaha kecil berbentuk CV dengan penghasilan dari usaha dalam sebulan yaitu sebesar Rp.15.000.000. Nilai omset tersebut sudah memenuhi syarat untuk menggunakan PP 23 Tahun 2018 dan dapat memanfaatkan tarif PPh Final sebesar 0,5%. Maka perhitungan pajak Pak Ari untuk bulan tersebut adalah sebesar Rp.15.000.000 dikalikan tarif PPh final 0,5% sehingga pajak yang harus dibayarkan yaitu sebesar Rp.75.000.
Karena berbentuk CV maka Pak Ari dapat memanfaatkan Tarif 0,5% tersebut selama 4 tahun. Namun pengenaan tarif PPh final 0,5% juga dapat berakhir apabila dalam suatu tahun pajak, peredaran bruto Wajib Pajak telah melebihi Rp4,8 miliar atau Wajib Pajak dengan kemauan sendiri memilih untuk melakukan penghitungan normal menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh.
Cara setor PPh Final 0,5% Untuk Wajib Pajak
Penghitungan PPh final 0,5% sesuai PP Nomor 55 Tahun 2022 dilakukan pada setiap Masa Pajak. Sejalan dengan ketentuan tersebut pajak yang terutang juga akan disetor oleh Wajib Pajak setiap Masa Pajak.
Untuk Wajib Pajak yang bertransaksi dengan pihak pemotong atau pemungut, pajak terutang akan dipotong/dipungut oleh pemotong atau pemungut pajak setiap transaksi. Wajib Pajak yang bertransaksi dengan pemotong atau pemungut juga harus mengajukan permohonan surat keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak.
Penutup
Pelaku usaha UMKM dapat memanfaatkan tarif pajak PPh Final UMKM sebesar 0,5% sesuai PP Nomor 55 Tahun 2022 .
Bagi pelaku usaha UMKM yang menggunakan PPh Final 0,5%, maka pelaporan pajak dapat dilakukan satu kali dalam setahun dimana batas waktu pelaporan untuk Wajib Pajak Badan yaitu setiap tanggal 30 April.
Adanya ketentuan tarif pajak PPh Final 0,5% untuk UMKM ini diharapkan untuk dapat mempermudah pelaku usaha UMKM dalam melakukan pembayaran pajak sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara global.
Jika ada pertanyaan bisa konsultasi langsung dengan tim konsultan yang siap untuk membantu dalam pengurusan yang kamu butuhkan.
Hubungi :
0877-0322-2896
Email : ilslegalconsultant@gmail.com
Website : www.ilsconsultantlombok.com