Pengertian PMA adalah Penanaman Modal Asing
Yaitu kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Hal ini diatur dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (UU 25/2007). Penanam modal asing tidak hanya perorangan tetapi bisa juga badan usaha asing seperti dijelaskan dalam UU 25/2007 Pasal 1 Angka 6 yaitu Penanam modal asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
PT dikatakan berstatus PMA apabila secara keseluruhan atau sebagian sahamnya dimiliki oleh asing. Status PMA bisa berubah menjadi Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN). Perubahan stastus PT dari PMA menjadi PMDN dilakukan apabila secara keseluruhan saham dalam perseroan telah dimiliki oleh pemegang saham Indonesia.
Dengan adanya perubahan status PMA menjadi PMDN maka hal tersebut menyebabkan adanya perubahan dalam kepengurusan perusahaan. Sehingga diperlukan penyesuaian data pengurus dan penanggung jawab yang baru setelah adanya perubahan status perusahaan. Pada dasarnya perubahan status dapat terjadi dikarenakan adanya perubahan pemegang saham. Sebelumnya terdapat pemegang saham asing, lalu dialihkan menjadi sepenuhnya milik pemegang saham dalam negeri, baik orang perorangan maupun badan hukum.
Hal-hal yang perlu dilakukan dalam perubahan status PMA menjadi PMDN :
Perubahan status PMA menjadi PMDN perlu penyesuaian data melalui Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Online Single Submission (OSS)
1. Melakukan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Untuk melakukan perubahan anggaran dasar maka perseroan wajib mengadakan RUPS, sebagaimana sudah diatur dalam Pasal 19 dalam Undang –Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Jika RUPS sudah dilaksanakan, disetujui dan memenuhi persyaratan kuorum, maka selanjutnya dituangkan dalam bentuk akta notaris. Setiap perubahan anggaran dasar wajib mendapat persetujuan dan/atau cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum Dan hak Asasi Manusia.
2. Melakukan Penyesuaian dalam OSS
Perubahan data perusahaan harus dilakukan di OSS, hal ini tertera dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2018 (Permendag 76/2018) yaitu Setiap pelaku usaha yang melakukan perubahan data perusahaan yang didaftarkan wajib melaporkan perubahan data melalui sistem OSS. Untuk melakukan perubahan data dalam sistem OSS yaitu mengenai penyesuaian data profil, perubahan pada permodalan, perubahan pada pengurus dan pemegang saham dan/atau perubahan pada maksud dan tujuan.
Untuk melakukan perubahan status PMA menjadi PMDN tidaklah sulit. Legalitas.org melayani pengurusan perubahan anggaran dasar perusahaan termasuk perubahan status PMA menjadi PMDN.
Dengan biaya terjangkau dan proses yang mudah, konsultan kami akan membantu pengurusan legalitas perusahaan yang kamu butuhkan.
Jika ada pertanyaan bisa konsultasi langsung dengan tim konsultan yang siap untuk membantu dalam pengurusan yang kamu butuhkan.
Hubungi :
0877-0322-2896
Email : ilslegalconsultant@gmail.com
Website : www.ilsconsultantlombok.com