SIUP Dan TDP Apakah Masih Berlaku? Mari Kita Simak Penjelasannya

Legalitas suatu perusahaan merupakan unsur yang terpenting yang harus dimiliki oleh pelaku usaha sebagai bentuk jati diri atau identitas perusahaan yang dapat menunjukkan bahwa usaha yang dijalankan sudah legal dan sah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Apabila suatu usaha tidak memiliki dokumen legalitas yang lengkap maka kegiatan usaha dapat saja diberhentikan sewaktu-waktu oleh Pemerintah setempat. Hal tersebut dapat berdampak pada berkurangnya tingkat kepercayaan konsumen atas produk atau jasa yang ditawarkan karena menganggap bahwa usaha yang dijalankan tersebut tidak memiliki kepastian hukum secara resmi.

Sebelum diberlakukannya ketentuan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko, para pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan wajib untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sebagai dasar perizinan usahanya.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan

2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha

4. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007

5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

1. Pengertian SIUP

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat kepada pelaku usaha untuk dapat melakukan usaha di bidang perdagangan dan mendapat perlindungan hukum.

Memiliki SIUP juga bisa memberikan manfaat kepada pelaku usaha seperti mempermudah pelaku usaha dalam mengajukan pinjaman ke bank atau koperasi ataupun untuk bisa mengikuti tender dan lelang.

Dalam UU Surat Permohonan Surat Izin Uaha Perdagangan yang selanjutnya disebut juga dengan SP-SIUP merupakan formulir permohonan izin yang diisi oleh perusahaan yang isinya memuat tentang data-data perusahaan untuk memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil/Menengah/Besar.

2. Jenis-Jenis SIUP   

Setiap perusahaan yang melakukan usaha perdagangan wajib untuk memiliki SIUP. Hal ini diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2007, dimana pada Pasal 2 disebutkan bahwa SIUP dikelompokkan berdasarkan modal yang digunakan yaitu seperti sebagai berikut :

a.SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih sampai dengan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

b.SIUP Menengah wajib dimiliki olej perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

c.SIUP Besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

8. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

3. Manfaat SIUP

Keuntungan memiliki SIUP adalah sebagai berikut:

Sebagai alat pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan.

Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor

Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah.

4. Syarat Mengajukan SIUP

Persyaratan dan tatacara untuk dapat memperoleh SIUP diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdaganga, yang telah diubah hingga 3 kali (pada tahun 2009, 2011, dan 2017).

Cara pengajuannya yaitu dengan mengisi Surat Permohonan SIUP, dan diserahkan kepada Dinas Perdagangan atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di wilayah terkait.

Mulai awal tahun 2017 SIUP tidak perlu didaftar ulang. Penghapusan pendaftaran ulang SIUP diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan No. 7/M-DAG/PER/2/2017. SIUP berlaku selama Perusahaan Perdagangan menjalankan kegiatan usaha dan tidak ada perubahan.

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)      

1. Pengertian TDP

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) merupakan sebuah dokumen resmi yang menjadi bukti bahwa perusahan yang dijalankan telah terdaftar dan berbadan hukum sehingga dapat beroperasi dan dilindungi oleh hukum. 

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dapat disebut juga sebagai dokumen pendukung yang dimiliki perusahaan dimana dokumen ini diajukan segeta setelah perusahaan didirikan dengan memenuhi beberapa kriteria dan syarat.

Setiap perusahaan wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) baik berbentuk badan hukum, koperasi, perorangan, dll. Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah badan usaha yang berbentuk Badan Hukum, Koperasi, Persekutuan (Komanditer/CV, Firma), dan Perorangan. Bentuk badan usaha tersebut termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan.

Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan, atau dapat juga diwakilkan kepada orang lain dengan menggunakan surat kuasa. Tanda Daftar Perusahaan berlaku selama Perusahaan tersebut masih beroperasi dan wajib didaftarkan ulang setiap 5 (lima) tahun. 

2. Syarat Mengajukan TDP

Adapun dokumen persyaratan yang harus dimiliki untuk dapat mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) diantaranya adalah sebagai berikut :

a. Perusahaan sudah memiliki akta pendirian perusahaan yang berfungsi sebagai dokumen legal atas berdirinya perusahaan

b. Memiliki NPWP Badan sebagai bukti bahwa perusahaan sudah beroperasional dan memiliki kemampuan untuk membayar pajak

c. Memiliki izin teknis operasional yang dibuktikan dengan peralatan dan lokasi usaha yang beroperasi setiap harinya

d. Jika perusahaan bergerak dibidang perdagangan dan penyaluran hasil produksi maka harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

e. Sedangkan untuk bidang usaha industri maka harus memikiki Izin Usaha Industri

Demikian adalah persyaratan dokumen yang diperlukan perusahaan untuk dapat mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Dokumen tersebut bisa diajukan dengan mengisi formulir terlapor dan pengajuan TDP bisa secara online atau offline. Kemudian nanti aka nada petugas survey lapangan yang akan melakukan survey dan pengecekan ke lokasi perusahaan.

Namun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebutkan dalam Pasal 6 bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian maka untuk selanjutnya perusahaan sudah tidak memiliki kewajiban untuk membuat TDP.

Perubahan Sejak Berlakunya UU Cipta Kerja

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini mengatur mengenai upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi untuk usaha UMKM.

Undang-Undang Cipta Kerja dibentuk dengan tujuan untuk dapat melakukan penyesuaian dalam berbagai aspek yang berkaitan dengan sepuluh ruang lingkup Undang-Undang ini.

Undang-Undang Cipta Kerja mengatur mengenai upaya cipta kerja yang diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi. 

Nomor Induk Berusaha (NIB)    

Nomor Induk Berusaha atau yang disingkat dengan sebutan NIB merupakan identitas pelaku usaha baik perorangan maupun badan/perusahaan yang diterbitkan melalui lembaga OSS dan didapatkan setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. Setiap Pelaku usaha wajib memiliki NIB sebagai bukti bahwa usaha yang dijalankan legal dan dilindungi oleh pemerintah.

Sejak berlakunya UU Cipta Kerja, banyak terdapat perubahan pada konsep berusaha di Indonesia yang menerapkan perizinan berusaha berbasis risiko. Perizinan berusaha berbasis risiko ini dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan skala kegiatan usaha pada kode KBLI yang dipilih. 

Penilaian tingkat risiko tersebut dilakukan sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2001 yaitu berdasarkan seberapa bahaya kegiatan usaha yang dijalankan terhadap aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan/atau pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. 

Dari hasil penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat risiko, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, seluruh kegiatan usaha diklasifikasikan menjadi kegiatan usaha berisiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi.

Pengurusan SIUP dan TDP telah terjadi perubahan sejak Undang-Undang Cipta Kerja diberlakukan. Apabila sebelumnya setiap pelaku usaha wajib untuk membuat SIUP dan TDP untuk bisa menjalankan kegiatan usahanya, maka sejak berlakunya UU Cipta Kerja para pengusaha tidak perlu lagi membuat SIUP dan TDP.

Hal ini dikarenakan NIB sendiri sudah mencakup beberapa dokumen perizinan usaha seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Impor – Produsen (API-P) / Umum (API-U) dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK).

Penutup

Sejak berlakunya UU Cipta Kerja, terdapat banyak perubahan pada konsep berusaha di Indonesia yang menerapkan perizinan berusaha berbasis risiko yang membuat sistem pendaftaran atau permohonan perizinan usaha menjadi jauh lebih sederhana dan mudah.

Jika ada pertanyaan bisa konsultasi langsung dengan tim konsultan yang siap untuk membantu dalam pengurusan yang kamu butuhkan. 

Hubungi :

0877-0322-2896

Email : ilslegalconsultant@gmail.com

Website : www.ilsconsultantlombok.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *