Pajak adalah sumber pendapatan utama bagi pemerintah yang digunakan untuk membiayai berbagai proyek dan layanan publik., pajak penghasilan merupakan salah satunya. Pajak penghasilan merupakan pajak langsung yang dipungut pemerintah pusat atau merupakan pajak negara.
Ketentuan mengenai pajak penghasilan di Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan dan mengalami beberapa kali perubahan. Pajak penghasilan memiliki cakupan dan ketentuannya masing-maisng. Berdasarkan subjek dan objek pajak maka pajak penghasilan juga terbagi menjadi beberapa macam.
Peraturan Yang Mengatur
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
Pengertian Pajak Penghasilan
Definisi Pajak Penghasilan atau PPh menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 adalah pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi atau perserorangan dan badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak.
Kemudian Pajak Penghasilan mengalami penyempurnaan dimana disebutkan dalam Pasal 1 dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Kedua UU No.7/1983 yaitu bahwa Pajak Penghasilan ini dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.
Yang dimaksud dengan tahun pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 17 Tahun 2000 adalah tahun takwim, namun Wajib Pajak dapat menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim, sepanjang tahun buku tersebut meliputi jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
Dari beberapa definisi mengenai Pajak Penghasilan maka dapat disimpulkan bahwa Pajak penghasilan atau PPh merupakan pajak yang dikenakan oleh pemerintah terhadap pendapatan atau terhadap tiap tambahan nilai kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak, baik itu yang didapat dari dalam maupun dari luar negeri, yang diperoleh dalam tahun pajak, yang dapat menambah kekayaan tiap Wajib Pajak.
Subjek Pajak Penghasilan
Sunjek Pajak Penghasilan adalah segala sesuatu yang yang memiliki potensi untuk memperoleh penghasilan dan menjadi sasaran untuk dapat dikenakan Pajak Penghasilan. Subjek Pajak akan dikenakan Pajak Penghasilan apabila menerima atau memperoleh penghasilan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Jika Subjek Pajak telah memenuhi kewajiban pajak secara objektif maupun subjektif maka disebut sebagai Wajib Pajak. Wajib Pajak dapat berbentuk perorangan atau berbentuk suatu badan usaha yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk pemungut pajak dan pemotong pajak tertentu.
Yang menjadi subjek pajak yaitu adalah sebagai berikut :
- Orang Pribadi
- Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak
- Badan
- Bentuk Usaha Tetap
Jenis-Jenis Subjek Pajak Penghasilan
Subjek Pajak terdiri dari Subjek Pajak dalam negeri dan Subjek Pajak luar negeri.
a. Yang dimaksud dengan Subyek Pajak dalam negeri adalah :
- Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
- Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
- Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
b. Yang dimaksud dengan Subjek Pajak luar negeri adalah:
- Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
- Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Objek Pajak Penghasilan
Penghasilan merupakan Objek Pajak. Penghasilan sendiri dapat diartikan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. Penghasilan yang dimaksud adalah semua penghasilan baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Jenis-Jenis Objek Pajak Penghasilan
Penghasilan yang termasuk Objek Pajak menurut Pasal 4 ayat (1) UU No 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut :
a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;
b. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
c. Laba usaha;
d. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk :
- Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
- Keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota;
- Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha;
- Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
e. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
f. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
g. Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
h. Royalti;
i. Sewa dan penghasilan.
Yang Dikecualikan dari Pajak Penghasilan
1. Penghasilan yang Dikecualikan dari Subjek Pajak
Sesuai dengan Pasal 3 Ayat (1) UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang tidak termasuk subjek pajak dalam negeri maupun luar negeri adalah :
a. Kantor perwakilan negara asing;
b. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
c. Organisasi-organisasi internasional dengan syarat:
- Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;
- Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;
d. Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. Dalam hal ini pun disebutkan, untuk organisasi internasional yang tidak termasuk subjek pajak tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
2. Penghasilan yang Dikecualikan dari Objek Pajak
Pasal 4 Ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan mengatur tentang objek-objek yang dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan yaitu sebagai berikut :
a. Bantuan atau sumbangan, Ini termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia;
a. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil;
c. Warisan;
d. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;
e. Penggantian atau imbalan yang sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah. Kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit);
f. Pembayaran dari perusahaan asuransi yang ditujukan kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa;
g. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh Perseroan Terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, Koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
- Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan
- Bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor Iuran, yaitu merupakan
h. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;
i. Penghasilan dari modal, yaitu termasuk yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan KMK;
j. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
k. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura Yaitu berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut yaitu yang merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan PMK dan sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
l. Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan PMK;
m. Dividen antar perusahaan di Indonesia dengan syarat tertentu seperti sebagai berikut :
- Berasal dari cadangan laba yang ditahan.
- Kepemilikan saham subjek pajak pada badan pemberi dividen setidaknya 25% dari jumlah modal yang disetor.
- Ada usaha aktif yang dimiliki penerima dividen di luar kepemilikan saham tersebut.
- Dividen yang diterima atau diperoleh oleh perseroan terbatas merupakan wajib pajak dalam negeri, koperasi, dan BUMN/BUMD.
n. Bantuan atau santunan yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sebelum diberikan, bantuan atau santunan ini diserahkan kepada wajib pajak tertentu yang memang berhak.
o. Sisa lebih yang diterima oleh badan yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan. Adapun syarat yang harus dipenuhi lembaga penelitian agar dana sisa bebas dari pajak:
- Badan atau lembaga nirlaba di bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi sesuai bidangnya.
- Dana sisa lebih tersebut harus ditanamkan atau diinvestasikan dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan yang terkait dengan pendidikan, penelitian dan pengembangan.
- Pembelanjaan dana sisa dilakukan dalam periode waktu paling lama 4 tahun sejak diterimanya sisa tersebut.
Jenis-Jenis Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan terbagi menjadi beberapa jenis sesuai dengan objek dan subjek yang dikenakan PPh, di antaranya yaitu sebagai berikut :
1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
Definisi PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.
2. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22
Definisi PPh Pasal 22 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan kepada badan-badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor. Objek PPh Pasal 22 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 92/PMK.03/2019. Subjek yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 dikenakan pada wajib pajak badan-badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor. Sedangkan subjek yang memotong PPh Pasal 22 ini terbagi menjadi dua kategori utama, yakni WP Badan pemungut saat pembelian dan WP Badan pemungut saat penjualan.
3. Pajak penghasilan (PPh) Pasal 23
Definisi jenis PPh Pasal 23 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
4. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final
Definisi PPh Final Pasal 4 ayat 2 merupakan Pajak Penghasilan yang dikenakan atas beberapa jenis penghasilan yang didapatkan dan pemotongan pajaknya bersifat final serta tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang. Final yang dimaksud yaitu artinya pemotongan pajaknya dilakukan hanya sekali dalam sebuah masa pajak.
Jenis PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final ini dikenakan pada Wajib Pajak badan maupun Wajib Pajak pribadi atas beberapa jenis penghasilan yang mereka dapatkan dan pemotongan pajaknya bersifat final. Sedangkan pemungutan jenis PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan sehubungan dengan pembayaran untuk objek tertentu.
Penutup
Dalam UU PPh telah diatur secara jelas mengenai cakupan yang menjadi subjek dan objek Pajak Penghasilan. Namun dalam UU PPh bersamaan diatur juga mengenai subjek dan objek Pajak Pengahasilan yang dikecualikan atau tidak dapat dikatakan sebagai subjek atau objek PPh. Pengecualian tersebut telah diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU PPh.
Seorang Wajib Pajak harus memahami dengan baik tentang istilah perpajakan. Dengan adanya penjelasan tersebut di atas diharapkan Wajib Pajak dapat memahami perbedaannya sehingga mempermudah Wajib pajak dalam mematuhi regulasi perpajakan yang berlaku.
Jika ada pertanyaan bisa konsultasi langsung dengan tim konsultan yang siap untuk membantu dalam pengurusan yang kamu butuhkan.
Hubungi :
0877-0322-2896
Email : ilslegalconsultant@gmail.com
Website : www.ilsconsultantlombok.com