
Mendirikan dan menjalankan usaha restoran di Indonesia memerlukan serangkaian izin dan prosedur administratif untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan hukum dan standar kesehatan yang berlaku.
Pembuatan izin restoran adalah langkah penting untuk menghindari masalah hukum dan memastikan usaha berjalan dengan lancar. Izin ini mencakup berbagai aspek, mulai dari izin usaha, kesehatan, lingkungan, hingga kepatuhan pajak.
Proses pengurusan izin restoran bertujuan untuk memastikan restoran beroperasi dengan baik, aman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sekaligus memberikan perlindungan bagi konsumen dan lingkungan sekitar.
Pengertian
Usaha Restoran adalah usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penyajian, di suatu tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.
Izin restoran adalah persetujuan resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik usaha restoran untuk menjalankan operasional restoran secara legal. Izin ini mencakup berbagai izin yang diperlukan untuk memastikan bahwa restoran beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk aturan terkait kesehatan, keselamatan, lingkungan, hingga perpajakan.
Izin restoran diperlukan agar usaha restoran tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memenuhi standar yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang untuk melindungi konsumen, pekerja, dan lingkungan sekitar.
Persyaratan Izin Restoran
Beberapa syarat dasar yang harus dipenuhi oleh pengusaha restoran untuk mengajukan izin restoran antara lain:
- Mengisi Formulir perizinan dan surat pernyataan tentang kebenaran data dan keabsahan data (dengan materai Rp 6000);
- KTP Pemilik dan Penanggung Jawab/Direktur Perusahaan;
- NPWP Direktur Perusahaan/ Perorangan;
- NPWP Perusahaan Akta pendirian perusahaan;
- Badan usaha dari restoran ini dapat berbentuk PT, CV, Firma atau perorangan;
- KTP penerima kuasa dan surat kuasa pengurusan dengan materai Rp 6000 (jika dikuasakan);
- Sertifikat Laik Sehat (SLS) / Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS);
- Sertifikat Penjamah Pangan – diberikan atas nama karyawan restoran;
- Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL);
- Bukti kepemilikan tanah atau bangunan;
- Proposal teknis (rencana pengelolaan usaha, foto berwarna sarana dan prasarana usaha ukuran 4R, foto dari luar, dan foto di dalam tiap ruangan, denah lokasi dan bangunan);
- Memastikan domisili Usaha Restoran telah sesuai dengan ketentuan RDTR.
Prosedur Pengajuan Izin Restoran
Untuk mendapatkan izin restoran, pengusaha perlu melalui beberapa langkah administratif, mulai dari pendaftaran usaha, pengurusan izin terkait kesehatan dan kebersihan, hingga pemenuhan kewajiban perpajakan. Beberapa izin bisa didapatkan melalui sistem online seperti OSS (Online Single Submission), sementara izin lainnya, seperti izin kesehatan dan izin gangguan, dikeluarkan oleh instansi pemerintah daerah yang relevan.
Secara umum, proses pengurusan izin restoran melibatkan tahapan-tahapan berikut:
Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko usaha melalui OSS
NIB Berbasis Risiko adalah dokumen perizinan berusaha yang wajib dimiliki oleh setiap usaha baik perorangan maupun perusahaan. NIB Berbasis Risiko merupakan identitas sebuah unit usaha. Jadi, setiap usaha yang dijalankan di Indonesia, wajib memiliki NIB Berbasis Risiko.
56101 – Restoran
Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa menyajikan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, dilengkapi dengan jasa pelayanan meliputi memasak dan menyajikan sesuai pesanan.
Perizinan lokasi dan pengurusan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) serta izin gangguan (HO)
SITU adalah izin yang diberikan untuk memastikan restoran berada di lokasi yang sesuai dengan peraturan zonasi daerah. Restoran harus beroperasi di wilayah yang diperuntukkan untuk usaha perdagangan atau kuliner. sedangkan izin gangguan (HO) ini diperlukan untuk memastikan restoran tidak menimbulkan gangguan atau polusi terhadap lingkungan sekitar. Izin ini dapat diperlukan tergantung pada jenis usaha dan lokasi restoran.
Pemeriksaan Kesehatan dan Kebersihan oleh Dinas Kesehatan
Dinas Kesehatan akan melakukan inspeksi terhadap kebersihan dapur, kualitas air, pengelolaan limbah, serta penanganan bahan makanan dan minuman untuk memastikan bahwa restoran memenuhi standar kesehatan.
Selanjutnya, Dinas Kesehatan akan mengeluarkan izin kesehatan untuk memastikan bahwa restoran mematuhi standar kebersihan dan kesehatan, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan makanan dan sanitasi.
Selain itu setiap karyawan restoran yang terlibat dalam penanganan makanan harus memiliki sertifikat kesehatan dari dinas terkait.
Pengurusan Pajak Restoran
Restoran wajib memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk pajak restoran yang dikenakan oleh pemerintah daerah, serta membayar pajak penghasilan bagi pengusaha dan karyawan yang bekerja di restoran tersebut.
Penyelesaian Administrasi Lainnya
Selain itu, untuk restoran yang ingin menarik konsumen Muslim, sertifikat halal dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) atau lembaga sertifikasi halal lainnya bisa menjadi syarat tambahan. Sertifikat ini memastikan bahwa makanan dan minuman yang disajikan memenuhi standar halal.
Klasifikasi Izin Usaha Restoran
Perizinan usaha restoran ini dapat diklasifikasikan kembali sesuai dengan tingkat risiko dan jumlah tempat duduk/kursi yang disediakan.
Kurang Dari 50 Unit Kursi
Restoran dengan jumlah tempat duduk kurang dari 50 unit ini masuk kedalam kegiatan usaha tingkat risiko Rendah. Jadi perizinan berusaha yang digunakan cukup NIB. Kemudian untuk restoran ini hanya bisa dijalankan oleh usaha dengan skala mikro dan kecil saja.
50 – 100 Unit Kursi
Restoran dengan jumlah tempat duduk 50 sampai dengan 100 unit ini masuk kedalam kegiatan usaha tingkat risiko Menengah Rendah. Dimana perizinan berusaha yang digunakan NIB dan Sertifikat Standar yang statusnya sudah terverifikasi langsung oleh OSS. Untuk restoran ini bisa dijalankan oleh seluruh skala usaha mulai dari skala usaha mikro, kecil, menengah bahkan besar.
101 – 200 Unit Kursi
Restoran dengan jumlah tempat duduk 101 sampai dengan 200 unit ini masuk kedalam kegiatan usaha tingkat risiko Menengah Tinggi. Berbeda dengan menengah rendah, untuk Menengah Tinggi tidak secara otomatis terverifikasi oleh OSS. Oleh karena itu diproses dahulu sertifikat standarnya sampai terverifikasi. Untuk restoran ini bisa dijalankan oleh seluruh skala usaha mulai dari skala usaha mikro, kecil, menengah bahkan besar.
Lebih Dari 200 Unit Kursi
Restoran dengan jumlah tempat duduk lebih dari 200 unit ini masuk kedalam kegiatan usaha tingkat risiko Tinggi. Sama seperti skala usaha menengah Tinggi, skala tinggi juga tidak secara otomatis terverifikasi oleh OSS. Oleh karena itu diproses kembali izin nya sampai terverifikasi. Untuk restoran ini juga bisa dijalankan oleh seluruh skala usaha mulai dari skala usaha mikro, kecil, menengah bahkan besar.
Penutup
Proses pembuatan izin restoran di Indonesia melibatkan berbagai tahapan yang harus dipenuhi agar restoran dapat beroperasi dengan sah dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Setiap izin memiliki tujuan tertentu, baik itu untuk memastikan aspek kesehatan, keselamatan, dan kelayakan usaha.
Oleh karena itu, pengusaha restoran perlu memahami dan mengikuti semua prosedur dengan cermat agar bisnis mereka berjalan dengan lancar dan menghindari masalah hukum di masa depan. Pastikan Anda selalu memeriksa peraturan terbaru yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat, karena kebijakan dan prosedur bisa berbeda-beda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Jika ada pertanyaan bisa konsultasi langsung dengan tim konsultan yang siap untuk membantu dalam pengurusan yang kamu butuhkan.
Hubungi :
0877-0322-2896
Email : ilslegalconsultant@gmail.com
Website : www.ilsconsultantlombok.com