Pengantar
Dalam dunia usaha, modal merupakan aset utama perusahaan dalam menjalankan bisnis. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Disebutkan dalam perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas terdapat beberapa jenis modal yaitu modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor.
Dalam proses menjalankan usaha tersebut maka terdapat beberapa situasi yang mengharuskan pelaku usaha untuk merubah besaran modal perusahaan yang dikelola, baik dengan menambah maupun dengan melakukan pengurangan jumlah modal.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas
Pengertian
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang dimaksud dengan modal perseroan adalah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor.
Modal dasar merupakan keseluruhan nilai nominal saham yang maksimal bisa diterbitkan dalam sebuah PT atau bisa juga dikatakan bahwa modal dasar merupakan total jumlah saham yang bisa diterbitkan oleh perusahaan.
Modal ditempatkan merupakan jumlah saham atau bagian yang sudah diambil oleh pendiri perusahaan, dari jumlah saham tersebut ada yang sudah dibayarkan dan belum dibayarkan. Dengan kata lain modal ditempatkan merupakan modal yang disanggupi para pendiri untuk dilunasi.
Sedangkan modal disetor merupakan nilai atau jumlah saham yang telah diterbitkan dan disetorkan ke dalam sebuah perusahaan dengan jumlah minimal sebesar saham yang ditempatkan.
Jenis Pengurangan Modal PT
Pada Pasal 44 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (UU PT) disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pengurangan modal adalah pengurangan atas modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor. Pengurangan modal ditempatkan dan modal disetor tersebut dapat terjadi dengan cara menarik kembali saham yang telah dikeluarkan untuk dihapus atau dengan cara menurunkan nilai nominal saham.
1. Penarikan Kembali Saham
Yang dimaksud dengan penarikan kembali saham yaitu penarikan kembali saham yang telah dikeluarkan dengan membeli kembali saham oleh PT atau yang dikenal dengan istilah shares buyback, dimana PT melakukan pembelian kembali saham yang telah dimiliki oleh para pemegang sahamnya sehingga mengakibatkan adanya pengurangan jumlah saham yang dipegang atau dimiliki oleh pemegang saham dan mengubah komposisi kepemilikan serta struktur kendali atas PT tersebut.
2. Penurunan Nilai Nominal Saham
Sedangkan dalam Pasal 47 UU PT disebutkan juga bahwa pengurangan modal PT dengan penurunan nilai nominal saham harus dilakukan secara seimbang terhadap seluruh saham dari setiap klasifikasi saham. Keseimbangan yang dimaksud dapat dikecualikan dengan persetujuan semua pemegang saham yang nominal sahamnya dikurangi.
Dalam proses pengurangan modal PT, para pemegang saham ini memiliki peran yang penting karena keputusan terkait pengurangan modal PT tersebut harus tertuang di dalam keputusan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dimana terdapat ketentuan terkait kuorum atau persyaratan jumlah suara yang menyetujui untuk dilakukan perubahan anggaran dasar terkait modal PT.
Ketentuan mengenai perubahan anggaran dasar tekait dengan pengurangan modal PT ini harus sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan kemudian harus mendapat persetujuan Menteri.
Tata Cara Pengurangan Modal PT
Tercantum di dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 44 UU PT) bahwa yang dimaksud dengan pengurangan modal merupakan pengurangan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor.
Tata Cara Pengurangan Modal PT
Tercantum di dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 44 UU PT) bahwa yang dimaksud dengan pengurangan modal merupakan pengurangan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor :
1. Melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terkait pengurangan modal PT
Pengurangan modal PT harus dilakukan dengan melakukan perubahan pada anggaran dasar PT, dan perubahan pada anggaran dasar ini hanya dapat dilakukan melalui RUPS. Disebutkan Pasal 44 pada UU PT bahwa keputusan RUPS untuk pengurangan modal perseroan dianggap sah apabila dilakukan dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- Memperhatikan persyaratan ketentuan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan dalam UU PT
- Pada RUPS pertama kuorum kehadiran ditentukan paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS
- Keputusan sah apabila disetujui oleh paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan
- Jika kuorum tidak tercapai maka dapat diselenggarakan RUPS keuda dimana kuorum kehadiran ditentukan paling sedikit 3/5 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS
- Dan keputusan kuorum RUPS kedua dianggap sah jika disetujui paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan
- Apabila terdapat lebih dari satu klasifikasi saham maka keputusan RUPS tentang pengurangan modal boleh diambil setelah sebelumnya sudah mendapat persetujuan dari semua pemegang saham dari setiap klasifikasi saham yang haknya dirugikan oleh keputusan RUPS tentang pengurangan modal tersebut
2. Anggaran Dasar Dimuat Dalam Akta Notaris
Perubahan anggaran dasar PT dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- Perubahan anggaran dasar sudah ditetapkan dalam keputusan RUPS
- Perubahan anggaran dasar harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS
- Perubahan anggaran dasar tidak boleh dinyatakan dalam akta notaris setelah lewat batas waktu 30 hari sebagimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat 5
3. Pemberitahuan Kepada Kreditor
Setelah tercapai keputusan RUPS untuk mengurangi modal PT maka direksi wajib untuk melakukan pemberitahuan kepada semua kreditor seperti sebagai berikut :
- Melakukan pengumuman melalui satu atau lebih surat kabar
- Pengumuman tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS
- Kreditor dapat mengajukan keberatan secara tertulis disertai alasannya kepada PT atas keputusan pengurangan modal dalam jangka waktu terhitung 60 hari sejak tanggal pengumuman keputusan RUPS
4. Pengajuan Keberatan Kreditor Secara Tertulis
- Apabila ada kreditor yang mengajukan keberatan secara tertulis atas penurunan modal PT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 UU PT, maka Perseroan wajib memberi jawaban tertulis atas keberatan yang diajukan dalam waktu 30 hari.
- Apabila tidak memberi tanggapan dalam waktu 60 hari terhitung sejak tanggal keberatan diajukan kepada Perseroan, maka kreditor dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi kedudukan Perseroan
- Dalam hal Perseroan menolak keberatan atau tidak memberikan penyelesaian yang disepakati kreditor dalam waktu 30 hari terhitung sejak jawaban Perseroan diterima
5. Permohonan Harus Mendapatkan Persetujuan Kemenkumham
- Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar terkait penurunan modal harus diajukan kepada Menteri yaitu :
- Diajukan paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar
- Setelah lewat batas waktu 30 hari, persetujuan perubahan anggaran dasar tidak dapat diajukan atau disampaikan kepada Menteri
6. Persetujuan Menteri Terkait Pengurangan Modal
- Pada Pasal 46 UU PT disebutkan bahwa pengurangan modal merupakan perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri dan persetujuan Menteri terkait pengurangan modal diberikan apabila :
- Tidak terdapat keberatan tertulis dari kreditor dalam jangka waktu 60 hari
- Telah dicapai penyelesaian atas keberatan yang diajukan kreditor
- Gugatan kreditor ditolak oleh pengadilan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Penutup
Perubahan anggaran dasar terkait pengurangan modal PT, merupakan hal yang umum terjadi mengingat adanya perubahan situasi dalam bisnis yang cepat terjadi. Ketentuan terkait pengurangan modal pada PT dapat dilakukan dengan apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada UU PT untuk meminimalisir masalah hukum yang dapat terjadi di kemudian hari.
Jika ada pertanyaan bisa konsultasi langsung dengan tim konsultan yang siap untuk membantu dalam pengurusan yang kamu butuhkan.
Hubungi :
0877-0322-2896
Email : ilslegalconsultant@gmail.com
Website : www.ilsconsultantlombok.com