Pengertian Modal Dalam PT
Modal memiliki pengertian yang luas yang menggambarkan tentang segala hal yang dapat memberikan value atau sesuatu yang dapat dimanfaatkan oleh pemiliknya untuk menghasilkan kembali sesuatu yang dapat menambah kekayaan atau keuntungan dalam menjalankan usaha.
Pengertian modal sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah dana yang bisa digunakan sebagai induk atau pokok untuk berbisnis, melepas uang dan sebagainya.
Sedangkan definisi modal menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu sejumlah dana yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha, pada perusahaan umumnya diperoleh dengan cara menerbitkan saham (capital).
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang serta peraturan pelaksananya. Dengan kata lain Perseroan Terbatas (PT) merupakan bentuk keanggotaan pelaku usaha dalam suatu perseroan yang didasarkan pada kepemilikan satu atau lebih saham perseroan.
Jenis-Jenis Modal dalam PT
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT) menyebutkan bahwa terdapat tiga jenis modal dalam Perseroan Terbatas yaitu Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor. Ketiga jenis modal tersebut akan tercantum di dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (PT). Mari kita simak penjelasan dari ketiga jenis modal PT tersebut.
1. Modal Dasar
Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Hukum Perseroan Terbatas menjelaskan bahwa Modal Dasar adalah seluruh nilai nominal saham PT yang disebut dalam Anggaran Dasar. Pada prinsipnya modal ini adalah total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh perseroan terbatas (PT). Anggaran Dasar yang menentukan berapa banyak jumlah saham yang akan dijadikan Modal Dasar.
2. Modal Ditempatkan
Yahya Harahap juga menjelaskan bahwa Modal Ditempatkan adalah jumlah saham yang sudah diambil pendiri atau pemegang saham, dan saham yang diambil tersebut ada yang sudah dibayar dan ada yang belum dibayar. Dengan kata lain, modal ditempatkan adalah modal yang disanggupi pendiri atau pemegang saham untuk dilunasi, dan saham itu telah diserahkan untuk dimiliki.
3. Modal Disetor
Jenis modal pada PT yang terakhir adalah Modal Disetor. Dalam buku Yahya Harahap juga dikatakan bahwa Modal disetor adalah modal yang sudah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan atau pembayaran untuk jumlah saham yang diambil dan dimiliki sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar perseroan. Dengan kata lain bisa dikatakan bahwa Modal Disetor ini adalah saham yang sudah dibayar penuh oleh pemegang atau pemiliknya.
Adapun di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT) menjelaskan ketentuan terkait Modal Disetor adalah sebesar Modal Ditempatkan, yaitu paling sedikit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar yang wajib disetor dan ditempatkan penuh (Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas). Penyetoran itu dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah, misalnya bukti pemasukan uang dari pemegang saham kedalam rekening bank perseroan.
Modal Dasar PT secara keseluruhan akan terbagi atas saham. Lalu, mengenai penyetoran modal PT, dalam Undang-Undang PT diatur dengan tegas bahwa penyetoran modal saham dapat berupa uang dan atau dalam bentuk lainnya. Penyetoran saham ini biasanya dapat dilakukan dalam bentuk uang, akan tetapi juga tidak menutup kemungkinan untuk dapat dilakukan dalam bentuk harta berwujud maupun harta tidak berwujud yang dapat dinilai dengan uang.
Jika modal yang disetorkan dalam bentuk selain uang, maka harus ada rincian mengenai nilai atau harga, jenis, status, dan keterangan lainnya yang dianggap perlu untuk menjelaskan penyetoran tersebut.
Selanjutnya modal yang disetor dalam bentuk harta tidak bergerak seperti gedung atau tanah, harus diumumkan melalui surat kabar dalam waktu 14 hari setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah penyetoran saham tersebut diterima dan ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pengumuman tersebut dimaksudkan agar penyetoran modal diketahui oleh umum dan pihak yang berkepentingan, guna menghindari kemungkinan adanya pihak yang keberatan atas penyetoran modal tersebut. Misalnya ternyata diketahui jika benda tersebut bukan milik penyetor modal.
Berapakah ketentuan minimum modal untuk PT?
Ketentuan yang mengatur terkait Modal Dasar PT sebelumnya diatur oleh UU PT yang menyatakan bahwa Modal Dasar PT paling sedikit Rp 50juta. Akan tetapi ketentuan terkait minimal Modal Dasar PT tersebut berubah sejak terbitnya UU Cipta Kerja sehingga jumlah Modal Dasar saat ini tidak ada ketentuan minimum dan ditentukan berdasarkan keputusan Pendiri PT. Untuk Modal Dasar yang harus ditempatkan dan disetor ketentuan minimal adalah 25% (dua puluh lima persen).
Apakah modal PT dapat ditambah atau dikurangi?
Penambahan atau penurunan modal dalam Perseroan Terbatas (PT) dapat dilakukan berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan merubah Anggaran Dasar PT dan kemudian mengajukan perubahan tersebut ke Menteri Hukum dan HAM untuk mendapatkan pemberitahuan persetujuan perubahan Anggaran Dasar PT.
Penutup
Modal memegang peranan yang sangat penting dalam suatu usaha termasuk Perseroan Terbatas (PT), karena modal merupakan sebuah dasar bagi para pelaku usaha dalam memulai usaha. Selain itu besaran modal perusahaan juga akan berpengaruh terhadap jenis perizinan berusaha yang akan terbit.